'Berhubungan' Tidak Membatalkan Puasa Asalkan Jangan Sampai 'Keluar' Ini Kata Buya Yahya

PORTAL MEDAN.   Buya Yahya atau bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif menuturkan jika berhubungan istri atau bersenggama tidak membatalkan puasa dengan syarat tidak masuk dan tidak ada syahwat. Dilansir Suara Tasikmalaya.id dari YouTube Al-Bahjah TV, Ustadz asal Cirebon itu menuturkan bahwa jika lelaki meneteskan air ke lubang kemaluannya, maka itu batal. Selanjutnya, beliau menuturkan jika itu perempuan, hendak mensucikan bagian miss V nya dari bekas buang air kecil, maka hanya cukup digosok dengan telapak tangan saja. Tetapi, Ustadz sekaligus pengasuh pondok Al-Bahjah itu menuturkan, jika jari jemarinya di belokkan, sehingga masuk kedalam, maka itu dapat membatalkan puasa. “Asalkan dengan perut jemari, dibersihkan dengan perut jemari, maka itu tidak batal puasanya, sama halnya dengan lubang belakang,” ujar Yahya Zainul. Sama halnya ketika sebatas kecup, dan menggesekan tanpa mengeluarkan air mani, maka itu tidak batal, namun sebaiknya dihindari. Karena hal itu dapat menimbulkan syahwat dan dapat membatalkan puasa. Sebagaimana para ulama fiqih berpendapat bahwa sentuhan alat kel@min antara pria dan wanita itu dapat membatalkan puasa walaupun tidak ejakulasi.  Maka apabila tidak ingin batal, lakukan jika sanggup tanpa syahwat dan ejakulasi walaupun mustahil. Selanjutnya, Ustadz bermadzhab Syafi’i itu menuturkan jika batas seorang laki-laki batal puasanya itu masuk hanya bagian “kepala” nya itu batal. Sedangkan bagi perempuan, masuk sedikit saja ke dalam miss v, maka itu dapat membatalkan puasa walaupun masuk hanya sedikit. Namun, jika hanya memegang dan tidak dimasukan, maka itu tidak batal puasanya, sama halnya dengan berciuman tanpa bercampur ludah.suara.com
http://dlvr.it/SlWWbx
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak