Ini Peran Shane, Tersangka Kedua di Kasus Mario Dandy Aniaya David

PORTAL MEDAN.  Polres Metro Jakarta Jakarta Selatan menggelar jumpa pers terkait update kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya David (17). Dalam jumpa pers ini, tersangka Shane ditampilkan polisi. Pantauan detikcom di Polres Jaksel, Jumat (24/2/2023), Shane memakai baju tahanan warna oranye. Kedua tangan Shane terborgol. Shane tampak terus menunduk. Dia tidak berkata-kata saat dihadirkan oleh polisi. Sebelumnya, polisi menetapkan Shane alias SLRL (19) sebagai tersangka dalam kasus anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya Cristalino David Ozora (17) alias David. S saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Kami telah menetapkan tersangka yang kedua, yaitu Saudara SLRL alias S, yang waktu itu sudah kami sampaikan sebagai saksi telah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan saat ini di Polres Jaksel masih berlangsung pemeriksaan Saudara S sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (24/2) dini hari. Ade Ary menyampaikan keprihatinannya terkait kejadian ini. Ia tegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini secara proporsional sesuai prosedur yang berlaku. "Pada kesempatan yang baik ini, izin kami sampaikan rasa prihatin dan berempati kepada korban dan keluarga dan kami akan memproses kasus ini secara proporsional dan berdasarkan SOP yang berlaku," imbuhnya. Peran Tersangka Shane AdeAry menjelaskan, peran S dalam kasus ini ada 5. Salah satunya adalah mengamini ajakan Mario Dandy yang berniat menghajar korban. "(Tersangka S) mengiyakan ajakan tersangka MDS (Mario Dandy Satrio) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban," kata Ade Ary. Selain itu, tersangka S memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. "Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah itu, ya udah hajar saja'," jelasnya. Tersangka S juga berperan merekam video detik-detik Dandy menganiaya David. Rekaman video ini viral di media sosial menampilkan kesadisan Dandy bertubi-tubi menginjak dan menendang kepala David. "Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS," imbuh Ade Ary. Sebagai teman, S tidak berusaha mencegah David saat melakukan aksi sadisnya itu. S justru membiarkannya. "Membiarkan terjadinya kekerasan, dan tidak mencegahnya," ucapnya. Selain itu, S memberikan contoh 'sikap tobat' kepada David sebagaimana permintaan Mario Dandy. "Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," ujarnya. Akibat perbuatannya itu, S dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Baca artikel detiknews, "Penampakan Shane, Tersangka Kedua di Kasus Mario Dandy Aniaya David" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6587322/penampakan-shane-tersangka-kedua-di-kasus-mario-dandy-aniaya-david.
http://dlvr.it/Sjy3Xg
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak