PORTAL MEDAN. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap keyakinannya mengenai dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J yang selama ini digaungkan oleh kubu Putri Candrawathi sebagai motif terjadinya pembunuhan.
Hal itu disampaikan oleh JPU saat membacakan tuntutan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023). Menurut jaksa, Putri bukan mengalami pelecehan, melainkan berselingkuh dengan Brigadir J.
“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nopryansah Yosua Hutabarat, ” kata Jaksa di PN Jaksel hari ini.
Kesimpulan itu diambil oleh jaksa berdasarkan keterangan dari Putri dan Kuat, serta para ahli termasuk ahli poligraf, Aji Febriyanto, yang menyebutkan kalau istri Ferdy Sambo itu terindikasi berbohong saat ditanya ‘apakah Anda berselingkuh dengan Josua di Magelang?’.
Jaksa menjelaskan, “Disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 50. Keterangan Aji Febriyanto Ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022.”
Baca Juga: Terkait Insiden Bentrok di PT GNI Morowali Utara, Pihak dari Perusahaan Keluarkan 5 Keterangan Resmi, Nomor 3 Paling Penting
Tak hanya itu, jaksa juga menyinggung soal keterangan Putri yang tidak mandi untuk membersihkan badan atau mengganti pakaian setelah mengaku dilecehkan, padahal ada ART Susi yang bisa membantunya.
Sebagai dokter yang peduli dengan kesehatan dan kebersihan, Putri pun tidak memeriksakan dirinya pasca terjadinya dugaan kekerasan seksual tersebut. Terlebih, ia juga sempat mengajak Brigadir J untuk berbicara empat mata dalam kamar tertutup.
Ferdy Sambo yang sudah berpengalaman tahun sebagai penyidik tapi tidak melakukan visum terhadap istrinya dan membiarkan ia satu mobil dengan Brigadir J saat ingin isoman ke Duren Tiga juga menguatkan alasan bahwa tidak terjadi pelecehan seksual kepada Putri. populis.id/artikelasli
http://dlvr.it/SgzDsz
http://dlvr.it/SgzDsz