CCTV Eksekusi Brigadir J Diputar, Ekspresi Ferdy Sambo Lihat Istrinya dan Kuat Maruf dalam Satu Lift Disorot

PORTAL MEDAN.  Baru-baru ini rekaman CCTV yang menampilkan Putri Candrawathi dan Kuat Maruf naik lift bersama menuai sorotan. Rekaman itu diputar dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022). Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf terekam CCTV naik ke lantai tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Putri dan Kuat naik ke lantai tiga setelah melakukan tes PCR. Putri saat itu tampak mengenakan baju bermerek Balenciaga, sementara Kuat tampak memakai kaos warna hitam. Tak hanya itu, Putri juga menjinjing satu tas berukuran sedang.  Indikator lantai lift menunjukkan kedua terdakwa itu menuju ke lantai 3. Tiga menit berselang, Kuat Maruf kemudian turun ke lantai 1 menggunakan tangga di samping lift. Rekaman yang diputar itu disaksikan langsung oleh Ferdy Sambo. Ekspresinya pun tak lupa disorot sebagaimana  dari tayangan live Kompas.com. Sayangnya, Sambo saat itu memakai masker yang hanya menyisakan raut dahi dan matanya saja. Ia tampak mendongan memerhatikan rekaman dengan seksama. Duduk di samping sang kuasa hukum, mantan Kadiv Propam itu pun tak bisa berkata apa-apa. CCTV tersebut juga mengungkap terdakwa Ricky Rizal juga naik ke lantai 3 menggunakan lift dan turun pukul 15.53 WIB waktu CCTV. Kemudian, pukul 15.56 WIB, Richard masuk ke rumah dan naik ke lantai 3 menggunakan lift dan berselang tujuh menit Richard kembali turun. Setelah itu, Putri kemudian terlihat turun menggunakan lift pukul 16.21 WIB waktu CCTV. Putri dengan membawa tas besar biru dan tas jinjing berwarna coklat. Lima menit berselang, Ferdy Sambo terlihat turun dari lantai 3 menggunakan lift bersama dengan anjing pudel berwarna putih. Sambo terlihat menggunakan pakaian dinas lapangan (PDL) berwarna coklat dan keluar menuju garasi. Adapun dalam persidangan tidak diperkenankan mengambil gambar sehingga tampilan CCTV tidak bisa diperlihatkan langsung ke publik. Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang. Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
http://dlvr.it/SfmYtk
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak