Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Mulai Senin 21 November 2022 Dalam Aturan Perjalanan Udara

PORTAL MEDAN.  Berikut kami infokan Syarat Naik Pesawat terbaru semua Maskapai penerbangan berlaku mulai Senin 21 November 2022 ini. Bagi calon pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN wajib mengikuti aturan perjalanan udara yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan terbitnya surat edaran terbaru. Calon penumpang pesawat yang akan berpergian selain membeli tiket ada sejumlah Syarat Naik Pesawat yang wajib patuhi. Aturan perjalanan ini mulai diberlakukan pemerintah semenjak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Adapun Aturan Naik PEsawat berdasarkan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2022. Dan juga addendumnya dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022. Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group serta semua Maskapai yang ada di tanah air. Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Garuda Indonesia Peraturan di bawah ini adalah persyaratan dokumen untuk penerbangan domestik terbaru - Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin ketiga wajib melampirkan sertifikat Vaksin dosis ketiga - Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin kedua Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik - Usia 18 Tahun ke atas tapi sudah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik - WNA Usia 18 tahun ke atas dan berasal dari perjalanan luar negeri Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing) - Usia 18 Tahun ke atas tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 - Usia 6 - 17 Tahun tapi sudah Vaksin kedua Sertifikat vaksin dosis kedua (tidak wajib testing) - Usia 6 - 17 Tahun tapi s udah Vaksin pertama Tidak diperkenankan melakukan perjalanan domestik - Usia 6 - 17 Tahun tapi belum Vaksin karena dari perjalanan luar negeri Dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib testing - Usia 6 - 17 Tahun tapi tidak Vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid Surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19 - Usia dibawah 6 tahun (belum vaksin) wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat (dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/antigen) Hal-hal yang perlu diperhatikan: - Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (fasyankes) yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI (lihat daftarnya di sini) dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di upload ke sistem eHAC yang terintegrasi ke aplikasi PeduliLindungi oleh fasyankes terkait - Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan otoritas daerah setempat Semua penumpang wajib mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di: Android dan iOS Ketentuan anak dibawah 6 tahun mengikuti ketentuan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat. Penumpang mohon dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin) di bandara keberangkatan. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenu hi persyaratan yang dimaksud. Berikut Syarat Naik Pesawat Maskapai Lion Air Group Usia 18 tahun ke atas a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam Usia 6-17 tahun a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam Usia di bawah 6 tahun Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Aturan dan Syarat Naik Pesawat Terbaru untuk Semua Maskapai Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang. Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022: Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain: 1. Penumpang Berusia 18 tahun ke atas: - Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19) - Penumpang berusia 18 tahun yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan baru melakukan perjalanan luar negeri, wajib sudah divaksin kedua 2. Penumpang Berusia 6-17 tahun: - Telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua - Jika baru saja melakukan perjalanan dari luar negeri, tidak wajib vaksin Covid-19 3. Penumpang Berusia di bawah 6 tahun: - Tidak diwajibkan menunjukkan hasil vaksinasi Covid-19 - Tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR - Wajib bepergian bersama pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan naik pesawat 4. Penumpang yang tidak/belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah Syarat dan ketentuan perjalanan di atas dikecualikan untuk penumpang pesawat pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas. tribunnews.com
http://dlvr.it/Sd2xWK
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak