PORTAL MEDAN.
Fakta uang pribadi Ferdy Sambo disimpan di dalam rekening milik Brigadir J dan Bripka RR kini menuai masalah baru.
Bak senjata makan tuan, trik Ferdy Sambo simpan uang pribadi di rekening ajudannya kini berujung hukum.
Bahkan suami Putri Candrwathi tersebut bisa terancam pidana perbankan dan perpajakan.
Hal ini bermula dari terungkapnya saldo fantastis di rekening Bripka RR dan Brigadir J.
Rupanya saldo fantastis tersebut adalah uang pribadi milik Ferdy Sambo yang sengaja disimpan di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR.
Ferdy Sambo beralasan, uang tersebut digunakan untuk membayar kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Sementara yang bertugas mengurus pembayaran semua kebutuhan rumah tangga Ferdy Sambo adalah Brigadir J dan Bripka RR.
Namun aksi Ferdy Sambo memakai nama Brigadir J dan Bripka RR untuk menyimpan uang pribadi di bank adalah sebuah kesalahan.
Pakar hukum Pidana dan Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan menyebut suami Putri bisa dijerat kasus pidana.
Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.
Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.
Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.
Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.
Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.
“Nanti dikaitkan, laporan harta kekayaan. Kan tiap tahun kita suka ngisi SPT tuh, harta kekayaan dan semua pajak."
"Itu bisa jauh lagi, bisa dikenakan tindak pidana perpajakan, tindak pidana perbankan, wah itu banyak itu,” kata Asep dilansir Kompas.com, Kamis (24/11/2022).
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo akhirnya buka suara terkait adanya pemindahan atau transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening atas nama Brigadir J ke rekening Bripka Ricky Rizal.
Ferdy Sambo menegaskan bahwa uang yang ada di rekening atas nama Brigadir J dan Bripka RR bukan uang mereka, melainkan uang miliknya sendiri.
Pernyataan tersebut diungkap mantan Kadiv Propam Polri itu saat menanggapi keterangan saksi Anita Amalia yang merupakan pegawai BNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (22/11/2022).
Lebih lanjut Ferdy Sambo menyebut jika uang yang ada di rekening Brigadir J dan Bripka RR tersebut biasanya digunakan untuk kebutuhan keluarga.
Uang itu juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional dari keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Untuk membuktikannya Ferdy Sambo pun memperlihatkan buku kas dari rekening tersebut di persidangan.
"Untuk Saksi Anita dari BNI, saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua ini bukan uang mereka."
"Tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk keperluan operasional keluarga saya.
Dan buku kasnya tadi sudah diperlihatkan," kata Ferdy Sambo, Selasa (22/11/2022).
Ada Transfer Uang Rp 200 Juta dari Rekening Brigadir J setelah Ia Meninggal
Diketahui, adanya transfer uang senilai Rp 200 juta dari rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bripka RR ini sempat menjadi sorotan publik.
Karena hal tersebut terjadi setelah Brigadir J meninggal dunia, yakni pada 11 Juli 2022 lalu, tiga hari setelah adanya pembunuhan.
Logikanya orang yang meninggal dunia tidak akan bisa melakukan transfer uang.
Oleh karena itu publik dibuat bertanya-tanya terkait siapa yang melakukan pemindahan uang tersebut.
Lalu siapa yang memerintahkan, hingga uang siapa sebenarnya yang ada rekening Brigadir J tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Bripka RR pun membenarkan terkait adanya transfer uang ke rekeningnya senilai Rp 200 juta.
Awalnya, Bripka RR mengatakan dirinya membuka rekening tersebut untuk keperluan rumah di Magelang, Jawa Tengah.
"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS (Ferdy Sambo) dan Bu Putri (Candrawathi) sejak Februari 2021."
"Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," kata Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Bripka RR lalu membenarkan adanya pemindahan uang senilai Rp 200 juta tersebut atas perintah Putri.
Sebab menurutnya, rekening atas nama Yosua tersebut digunakan untuk keperluan rumah tangga di Jakarta.
"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua.
Yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta," ujarnya.
"Yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan (Yosua) telah almarhum," sambung Bripka RR.
Eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri itu juga mengaku transfer uang tersebut dilakukan melalui handphone (HP) yang ia gunakan. Tribunnews.com
http://dlvr.it/SdJbkp
http://dlvr.it/SdJbkp