PORTAL MEDAN.
Salah satu kader Partai Demokrat Jabar, Irfan Suryanagara (IS) dan istrinya Endang Kusumawaty (EK) resmi jadi tersangka kasus penipuan. Mereka dinilai melakukan penipuan hingga Rp77 miliar.
Irfan Suryanagara sendiri merupakan politisi aktif dan menjadi anggota DPRD Jabar. Dia juga beberapa kali tercatat menjadi anggota parlemen wilayah Jabar.
Bahkan, Irfan juga sempat menjadi Ketua DPRD Jabar. Maka itu, tak heran jika penetapan tersangka pada dirinya telah membuat heboh dunia politik Jawa Barat, utamanya bagi Demokrat--tempat ia berpolitik.
1. Kader yang terlibat hukum bisa undur diri
Menanggapi hal ini, Dewan Majelis Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jabar, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, di Partai Demokrat ada aturan jelas untuk kader yang melanggar hukum.
"Di Partai Demokrat itu ada pakta integritas, siapa pun yang bermasalah dengan hukum itu wajib mengundurkan diri atau dikeluarkan dari partai," ujar Dede Yusuf di Bandung, Sabtu (12/11/2022).
2. Dede Yusuf baru mendaftarkan informasi kasus Irfan
Meski begitu, Dede belum mendapatkan informasi lebih lanjut apakah Irfan Suryanagara akan dipecat atau mengundurkan diri. Sebab, hal ini merupakan tanggung jawab dari pengurus Demokrat pusat.
"Saya baru lihat beritanya, nanti kita serahkan sepenuhnya kepada DPP Partai Demokrat. Karena kalau urusan kader-kader level pada provinsi, itu urusannya kepada DPP Partai Demokrat," ungkapnya.
3. Mabes Polri nyatakan Irfan Suryanagara tersangka kasus penipuan
Seperti diketahui, Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan dalam kasus penipuan tersebut, Bareskrim menetapkan Irfan sebagai tersangka bersama istrinya Endang Kusumawaty (EK).
"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Nurul menjelaskan mulanya kedua tersangka itu dilaporkan oleh korban berinisial SG atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.
Ia mengatakan keduanya diduga melakukan penipuan dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU. Kedua tersangka, kata dia, juga sempat membujuk korban untuk membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.
"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp77 miliar," ujar Nurul.idntimes.com
http://dlvr.it/Scm8M9
http://dlvr.it/Scm8M9