PORTAL MEDAN.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti jawaban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay saat persidangan obstruction of justice atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Acay dianggap bohong saat menjadi saksi lantaran keterangannya berbeda.
Awalnya, JPU mengungkap ada keterangan yang berbeda dari Acay saat di persidangan dengan BAP.
Saat itu, Acay mengaku tak kenal eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
"Jadi tadi majelis hakim dia (Acay) mengatakan ada di rumah sampingnya (Ferdy Sambo) tapi nggak tau namanya," kata JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Mendengar hal itu, Acay kemudian mengaku bahwa dirinya mengenal AKBP Ridwan Soplanit.
Acay menyebut, AKBP Ridwan merupakan rekan satu angkatannya di Akpol.
"Iya, rumah AKBP Ridwan. Tau saya karena satu letting saya. Rumah Rheky temen satu angkatan saya," balas Acay.
Acay kemudian mengakui juga pernah mendatangi rumah AKBP Ridwan Soplanit yang juga posisinya bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini pun sekaligus membantah keterangan dirinya sebelumnya yang menyatakan baru pertama kali datang ke Duren Tiga.
Sebab sebelumnya, ia sudah familiar ke tempat itu saat datang ke rumah AKBP Ridwan Soplanit.
"Iya, pernah ke rumahnya saya (AKBP Ridwan)," jelas Acay.
Selanjutnya, JPU pun mengingatkan agar Acay tak berbohong di dalam persidangan.
"Tahu betul dong tentang Reki dong? satu angkatan di akpol kan? jangan bohong!," tegas JPU.
Tak hanya sekali, JPU kembali mengingatkan Acay untuk tak berbohong dua kali.
Hal ini mengenai pernyataan Acay soal pengetahuannya mengenai CCTV dan Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Mulanya Jaksa menanyakan keterangan Acay dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 15 yang mengaku telah melihat titik CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
"Pada saat saya datang ke TKP pada tanggal 8 juli 2022, saya melihat ada CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran Jakarta Selatan yang meng-cover lingkungan kompleks tersebut. Dan sepengetahuan saya, ada beberapa (CCTV) yang ada di dalam rumah Irjen Ferdy Sambo," kata jaksa membacakan BAP Acay.
Jaksa pun menyinggung soal pernyatan Acay di awal persidangan yang sempat tidak tahu titik lokasi CCTV di sekitar rumah dinas Sambo.
Acay kemudian bahwa CCTV tersebut di rumah Ridwan.
Mendengar hal itu, Jaksa langsung mengingatkan Acay untuk tak berbohong.
Pasalnya, sebagai seorang saksi, ia telah disumpah.
"Tadi pertanyaan JPU ada rumah di samping, lalu dijawab tidak tahu," ujar Jaksa
"Itu rumahnya Pak Ridwan," ungkap Acay.
Jaksa pun langsung menimpali pernyataan Acay "Bohong! Saudara sudah disumpah ya," tegas Jaksa.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Soroti Pernyataan Acay soal Fungsi CCTV di BAP: Tidak Ditanya Tapi Dijawab
http://dlvr.it/Sbt88c
http://dlvr.it/Sbt88c