Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, INI Kronologi Lesti Kejora Polisikan Rizky Billar

PORTAL MEDAN.   Pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar bikin heboh. Lesty Kejora diketahui melaporkan bapak satu anak itu ke polisi atas tuduhan melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Rizky Billar dilaporkan ke polisi oleh Lesti Kejora pada Rabu, 28 September 2022, malam. Lesti Kejora sendiri yang mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan polisi terhadap suaminya itu. Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, membenarkan Lesti Kejora memperkarakan Rizky Billar ke jalur hukum akibat melakukan KDRT. "Iya betul untuk semalam (Rabu tanggal 28 September) saudari L sudah melaporkan kasus (KDRT) yang dialami," kata AKP Nurma Dewi, dilansir dari tayangan YouTube KH Infotainment, Kamis, 29 September 2022. Rizky Billar, menurut Lesti Kejora, merupakan pelaku KDRT terhadapnya saat membuat laporan polisi. "Kalau menurut saudari L, adalah KDRT yang dialaminya. Menurut beliau adalah suaminya pelakunya," sambung AKP Nurma Dewi Lesti Kejora kemudian menjalani visum untuk bisa dijadikan bukti adanya tindak KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar. "Visum, pasti kita melakukan visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT jadi bukti dan fakta adalah visum," katanya. Masih menurut keterangan AKP Nurma Dewi, Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi pengacara. Pihak kepolisian pun sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti pengaduan pelantun lagu "Sekali Seumur Hidup" dan "Zapin Melayu". Dengan dugaan kasus KDRT ini, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Terduga akan disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," ujar Nurma Dewi. liputan6.com
http://dlvr.it/SZDf0f
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak