Kuasa Hukum Brigadir J Was-was Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas. Alasannya Bikin Syok!

PORTAL MEDAN.   Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Yonathan Baskoro khawatir alat bukti yang dibutuhkan di pengadilan tak lengkap. Sejumlah bukti penting lenyap. “Dari awal kami was-was karena bukti primer dan materiel yang akan dibawa di persidangan katanya hilang dan belum ditemukan sampai saat ini,” kata Yonathan dalam diskusi virtual Crosscheck Medcom.id bertajuk ‘Skenario Buruk Pengadilan Sambo: Ajudan Cabut Kesaksian, Sambo Bebas!’ Minggu, 18 September 2022. Yonathan mencontohkan handphone (HP) Brigadir J tidak jelas keberadaannya. Termasuk, baju, celana, hingga laptop Brigadir J.   “Tidak ada pengumuman atau pernyataan resmi apakah HP-nya diganti atau ditemukan,” ujar dia. Yonathan menyoroti potensi tantangan lainnya, yakni hak ingkar yang dimiliki para tersangka. Hak itu memungkinkan mereka mengingkari atau menolak arbiter berdasarkan bukti. “Ini kan sulit. Jadi menurut saya wajar kejaksaan mengembalikan (berkas perkara) ke penyidik. Penyidik harus mencari fakta-fakta riil,” tutur dia.  Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri. Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.med.com.id
http://dlvr.it/SYYc8k
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak