Klaim Ogah Bela yang Salah, INI Cerita Febri Eks Jubir KPK Temui Ferdy Sambo di Penjara

PORTAL MEDAN.   Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah resmi menjadi pengacara, istri Ferdy Sambo Putri Chandrawathi yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Febri mengklaim bakal memberikan pendampingan hukum yang objektif dan tidak membabi buta. "Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama Tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Perkataan itu diakuinya, telah disampaikan ke Putri secara langsung, sebelum surat kuasa ditandangani. "Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujarnya. Lebih lanjut, dia mengungkapkan telah menemui Ferdy Sambo di rumah tahan (Rutan) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di depan Febri, Ferdy Sambo yang menjadi dalang di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mengakui kesalahannya.  Kepada Febri, Ferdy Sambo mengaku dalihnya membunuh Brigadir J karena kalap.  "Saat itu, Pak Ferdy Sambo menyanggupi dan bahkan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukan dan siap mempertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang," bebernya. "Bahkan seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu," sambungnya. Klaim Bakal Objektif Diberitakan sebelumnya, Febri mengaku sudah diminta bergabung jadi tim hukum membela Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu. "Saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif ya, saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri dalam keterangannya, Rabu. Febri sempat menjelaskan singkat alasan bergabung dan telah pula menyampaikan langsung kepada Putri bahwa akan mendampingi secara objektif. "Saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," katanya.  Segera Diadili Hari ini, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofryansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan empat orang lainnya sudah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, kasus pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo bakal segera disidangkan. "Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat jumpa pers di gedung Jampidum Kejagung, Rabu. Berkas perkara para tersangka, termasuk Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi, dinyatakan lengkap setelah melewati satu kali pengembalian. Fadil menyebut berkas perkara dinyatakan lengkap seusai penyidik Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti. suara.com/artikelasli
http://dlvr.it/SZ8lvW
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak