Usai 16 Jam, Akhirnya Pimpinan Sidang Bacakan Putusan Etik Ferdy Sambo

PORTAL MEDAN. Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo masih berlangsung. Pimpinan sidang saat ini tengah membacakan keputusan sidang. Suasana sidang terkini itu dilihat dari akun YouTube Polri TV. Hingga tayangan per Jumat (26/8/2022) pukul 01.15 WIB, terlihat pimpinan sidang sedang membacakan putusan. Namun tidak diperdengarkan suara dalam sidang tersebut. Hanya ada keterangan di bawahnya bahwa saat ini agenda sidang adalah pembacaan putusan. Awalnya Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono yang membacakan putusan itu. Setelah itu berlanjut ke anggota komisi sidang lainnya. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menyampaikan mengenai proses sidang etik. Setelah agenda tuntutan dan pembelaan, pimpinan sidang selanjutnya membacakan putusan. "Masih panjang, belum, baru baca tuntutan, pembelaan, ini nyusun putusan dulu, segini (tebalnya)," kata Dedi di TNCC Polri, Jakarta Setalan, Jumat (25/8/2022). Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak Kamis (25/8) pagi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal. "Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul kepada wartawan. Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual). Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono). Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. Baca artikel detiknews, "Usai 16 Jam, Pimpinan Sidang Mulai Bacakan Putusan Etik Ferdy Sambo" selengkapnya https://news.detik.com/
http://dlvr.it/SXF2Gd
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak