PORTAL MEDAN.
Pengacara keluarga Brigadir J mengungkap adanya pemindahan uang dari rekening Brigadir J pasca kematiannya.
Uang tersebut berjumlah Rp 200 juta.
Kamaruddin menyampaikan aliran uang tersebut keluar dari rekening Brigadir J pada 11 Juli 2022.
Kamaruddin menyampaikan bahwa penerima uang Rp 200 juta itu adalah Brigadir RR .
Menurutnya pemindahan dana dari Brigadir J ke rekening tersangka RR dilakukan atas perintah Irjen Ferdy Sambo .
Irjen Ferdy Sambo diduga menguasai handphone, laptop, dan empat rekening Brigadir J .
Dana itu disebut merupakan dana taktis, namun Kamaruddin tak menjelaskan lebih lanjut soal hal itu.
Kamarudin mengaku sudah bertemu dengan Kabareskrim dan Dirtipidum Polri untuk mempertanyakan hal itu.
Langkah PPATK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusut dugaan transaksi dilakukan pihak Irjen Ferdy Sambo menggunakan empat rekening Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat setelah meninggal dunia. Dugaan uang mengucur ke pihak Ferdy Sambo itu sebelumnya disebut kuasa hukum Brigadir J mencapai Rp200 juta.
"Kami sudah berproses," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Namun Ivan enggan menjelaskan hasil temuan PPATK terkait transaksi tersebut. Dia hanya mengatakan jika hasil dari aliran dana empat rekening milik Brigadir J itu telah dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Kami sampaikan ke Bareskrim ya," ucap Ivan.
Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya kembali membeberkan temuan baru terkait kematian kliennya. Kamaruddin menyebut ada transaksi uang keluar dari empat rekening milik Brigadir J.
(*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id/Tribunnews
http://dlvr.it/SWpS7Q
http://dlvr.it/SWpS7Q