Telak! Gibran ke Dosen UNJ: Kalau Punya Bukti Baru, Laporkan Lagi Saja ke KPK

PORTAL MEDAN.   Dosen UNJ, Ubedillah Badrun menyesalkan laporan dugaan korupsi Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep dihentikan oleh KPK. Gibran persilakan pelapor melaporkan kembali ke KPK jika merasa belum puas. "Kalau mempertanyakan ya laporna maneh wae (laporkan saja)," kata Gibran kepada wartawan, seperti dilansir detikJateng, Rabu (24/8/2022). Gibran mengatakan tidak mempermasalahkan jika Ubedillah betul-betul melaporkannya lagi. "Kalau memiliki bukti baru ya laporkan lagi saja nggak apa-apa," ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Ubedillah tidak mempunyai uraian fakta hingga data pendukung terkait laporannya ke KPK. Jadi, laporan itu menjadi tidak jelas. Ubedillah menyayangkan argumen yang disampaikan KPK kalau laporan itu tidak ditindaklanjuti karena Gibran-Kaesang bukan penyelenggara negara. "Saya menyayangkan argumen komisioner tersebut yang menyatakan bahwa tidak ada kaitannya dengan pejabat negara karena dinilai bukan penyelenggara negara. Padahal secara nyata-nyata Gibran dan Kaesang adalah putra dari penyelenggara negara (Presiden Republik Indonesia). Selain itu Gibran adalah penyelenggara negara karena saat dilantik sebagai wali kota ternyata Gibran masih menjabat sebagai komisaris utama perusahaan yang saya sebut dalam laporan," kata Ubedilah kepada wartawan, Minggu (21/8). "Lebih jelasnya, pada tanggal 26 Februari 2021 Gibran dilantik menjadi wali kota Solo.Pada saat yang sama Gibran juga masih terdaftar (belum mundur) sebagai komisaris di PT. Siap Selalu Mas (memiliki 47 % saham PT.Harapan Bangsa Kita), dan Komisaris utama PT Wadah Masa Depan (memegang 19,7 % saham)," lanjut Ubedilah. Baca artikel detiknews, "Gibran ke Dosen UNJ: Kalau Punya Bukti Baru, Laporkan Lagi Saja ke KPK" selengkapnya https://news.detik.com/artikelasli
http://dlvr.it/SX9ssd
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak