Tak Ditahan, Istri Sambo Dikenakan Wajib Lapor 2 Kali Sepekan

PORTAL MEDAN.   Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah selesai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.   "Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.  Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil.   Sehingga, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim.  "Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.  Arman mengatakan permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.kompas.com
http://dlvr.it/SXZ0rP
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak