Ngeri! Susno Duadji Beberkan Cara Mafia Musnahkan Saksi Lewat Makanan & AC

PORTAL MEDAN.   Bhayangkara dua Richard Eliezer alias Bharada E menguak sejumlah fakta terkait tewasnya Brigadir Yosua.  Fakta yang dibuka Bharada E menyeret Irjen Ferdy Sambo menjadi salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Yosua.  Kapolri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo alias FS sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tadi malam Selasa (9/8/2022). Setelah Bharada E membuka sejumlah fakta dan Irjen Ferdy Sambo berstatus tersangka, Susno Duadji memberikan permintaan tegasnya.  Dalam tayangan Kompas TV yang dipandu presenter Aiman, Selasa 9 Agustus 2022 malam, Susno Duadji meminta perlindungan terhadap Bharada E karena menjadi Justice Collaborator.  Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri 2008-2009 meminta perlindungan pada Bharada E harus super ketat.  “Segera lindungi Bharada E, mulai malam ini,” tutur Susno Duadji yang berbincang seusai Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.  Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengusulkan juga harus waspada AC (air conditioner) atau pendingin udara di dalam ruang tahanan Bharada E.  Bukan hanya pengamanan fisik, tetapi Susno mengingatkan sampai masalah makanan dan AC).  Sebab dikhawatirkan ada zat beracun mengalir melalui AC.  "Makanan dan AC untuk Bharada E harus dijaga mulai sekarang," ujar Susno.  Respon LPSK  Melihat begitu pentingnya kesaksian Bharada E kelak di pengadilan membuat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI tak mau ambil resiko dengan menjaga keselamatan Bharada E.  Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Maneger Nasution, dalam siaran Kompas.TV pada Rabu (9/8/2022) malam mengatakan LPSK akan menyuplai makanan untuk Bharada E.  "Pengalaman kita makanan perlu kita jaga. Kita antisipasi (Bharada E diracun). Bagi kami lebih baik sedia payung sebelum hujan," ujarnya.  Maneger Nasution mengatakan setelah penasihat hukum Bharada E ingin kliennya menjadi justice collaborator maka pihaknya langsung bertemu Bareskrim Polri dan menyampaikan perlindungan segera untuk Bharada E.  "Kami sampaikan bahwa negara harus melindungi Bharada E. Ini saksi sangat penting karena itu harus dijamin keselamatannya. Juga makanannya harus dijaga," ujar Maneger.  Kata Mahfud MD Bharada E Bisa Bebas  Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemananan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers tadi malam menegaskan telah meminta Polri memberikan perlindungan kepada Bharada E agar selamat dari penganiayaan atau dari racun.  "Pendampingan dari LPSK diatur sedemikian rupa agar nanti sampai ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya yang mungkin saja kalau dia menerima perintah bisa saja bebas tapi pelaku dalam kasus ini tidak mungkin bebas," kata Mahfud MD. Mahfud MD mengatakan perlindungan kepada Bharada E menjadi penting karena merupakan satu kunci pengungkapan kasus yang mendapat sorotan publik tersebut.  Dengan adanya perlindungan, Bharada E bisa memberikan keterangan dalam penyidikan dan kesaksian di pengadilan.  Bharada E Saksi Kunci Bharada E telah meminta perlindungan terhadap dirinya jika dinilai menjadi saksi kunci tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.  Perlindungan itu, menjadi penekanan dari Bharada E terhadap kuasa hukum Bharada E yang baru Deolipa Yumara dan Burhanuddin setelah melakukan pembicaraan selama 8 jam.  Sebab Bharada E telah mengungkapkan fakta yang dialami hingga fakta sesungguhnya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo awal Juli 2022 lalu.  “Tadi kita berdiskusi bertiga dengan yang bersangkutan, ya sudah kalau memang saya adalah saksi kunci, saya juga minta perlindungan supaya saya enggak kenapa-kenapa,” ungkap Deolipa.  Pasal dalam KHUP yang Jerat Bharada E  Bharada E telah dijadikan tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.  "Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan.  Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.  Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP berbunyi:  Pasal 338 KUHP  "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun." Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:  (1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan." (2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya." Pasal 56 KUHP berisi dua ayat:  (1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan." (2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan." tribunnews.com
http://dlvr.it/SWPZ9z
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak