Roy Suryo Pakai Kursi Roda Usai 12 Jam Diperiksa, Gibran Nyletuk Hingga Komentari Soal Karma

PORTAL MEDAN.  Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut berkomentar terkait momen Roy Suryo drop usai 12 jam diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan agama. Lewat akun Twitter-nya, @gibran_tweet, Gibran mengomentari postingan seorang warganet. Di postingan itu, terlihat video pendek berdurasi 1 menit. Dalam video tersebut, Roy Suryo terduduk di kursi roda hingga akhirnya dibopong untuk masuk ke dalam mobil. “Loh? Ada apa ya? Semoga beliau segera diberikan kesembuhan,” tulis Gibran di akun Twitter-nya, Sabtu, 23 Juli 2022. Loh? Ada apa ya? Semoga beliau segera diberikan kesembuhan https://t.co/nnj1deT1gZ— Gibran Rakabuming (@gibran_tweet) July 23, 2022  Gibran juga merespon salah satu cuitan netizen soal karma. Saya juga suka kurma, tulis Gibran di akun Twitternya  Saya juga suka kurma https://t.co/DyjCxOCyGf— Gibran Rakabuming (@gibran_tweet) July 23, 2022 Terkait hal ini, Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus postingan meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo diperiksa hampir 12 jam. Roy Suryo diperiksa di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Usai diperiksa, Roy Suryo keluar dari ruang penyidik dengan kursi roda. Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka di kasus postingan meme stupa Borobudur. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA. “Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Jumat, 22 Juli 2022, seperti dilansir detik.com. Kombes E Zulpan menjelaskan, penetapan tersangka Roy Suryo ini mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu. Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, Polisi lantas meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. “Tentunya penyidik dari Subdit Siber telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor 2857, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan,” papar Kombes E Zulpan. Dari hasil penyidikan polisi dinyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini. “Kemudian pasal yang disangkakan kepada Saudara Roy Suryo adalah Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” kata Kombes E Zulpan.
http://dlvr.it/SVNSJM
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak