Fakta Baru Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir Yoshua

AGEMAKS ONLINE.   Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat ini berstatus penyidikan. Kasus ini berawal dari laporan pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak ke Bareskrim Polri. "Sudah (naik penyidikan), barusan selesai gelar perkaranya," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Jumat (22/7/2022). Paralel dengan gelar perkara di Bareskrim Polri, keluarga Brigadir Yoshua di Jambi turut diminta keterangan oleh penyidik. Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Ya betul, tim sidik memintai keterangan dari pihak keluarga hari ini di Polda Jambi," ucap Dedi saat dikonfirmasi. Ada 11 orang saksi yang diperiksa di antaranya ayah, ibu korban, kakak, adik, bibi Brigadir Yoshua, termasuk rumah sakit setempat. Soal permintaan autopsi ulang dari keluarga Brigadir Yoshua, Dedi juga mengimbau agar dilakukan secepatnya mengingat kondisi jenazah semakin lama akan semakin rusak. "Dari komunikasi Dirpidum dengan pengacara kalau bisa secepatnya. Semakin cepat proses ekshumasi ini makin baik," tutur Dedi. Dia mengatakan autopsi ulang akan melibatkan pihak eksternal yang ahli di bidang forensik. Dia juga mempersilakan jika pihak keluarga menghadirkan ahli dalam proses autopsi ulang. Di sisi lain, Komnas HAM mengungkapkan telah mengantongi catatan signifikan asal luka pada jenazah Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Catatan tersebut juga sudah didiskusikan degan kedokteran forensik yang menurut Komnas HAM independen. "Tim telah memiliki catatan signifikan yang menunjukkan luka ini akibat apa, karakternya apa, konstrain waktu luka itu kapan terjadi, dan kira-kira luka itu diakibatkan oleh apa. Itu kami sudah punya catatan yang lumayan," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam melalui YouTube Komnas HAM, kemarin. Anam menyampaikan, meski sudah mengantongi catatan signifikan tersebut, Komnas HAM belum bisa membuat kesimpulan karena harus melengkapi data agar penyelidikan imparsial. Dia mengatakan catatan signifikan berisi posisi tubuh dan juga luka pada jenazah Brigadir Yoshua. Komnas HAM pun akan meminta keterangan dokter yang mengautopsi jenazah Brigadir Yoshua pertama kali. "Setelah kami mendapatkan catatan signifikan, barulah kami akan melangkah jauh lebih lagi terkait luka. Minggu depan kami akan meminta keterangan, mendalami keterangan sebagian dokter yang melakukan autopsi," ujar Anam. Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri. Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima. "Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," kata salah satu pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Johnson Panjaitan, sambil menunjukkan tanda terima bukti laporan nomor STTL/251/VII/2022/BARESKRIM di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2022). Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 18 Juli 2022. Namun, katanya, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan. Dia mengatakan dugaan pencurian dan peretasan harus dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan. "Sementara yang tercantum di sini adalah soal pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan," ucapnya. Kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen Ferdy Sambo direka ulang dalam prarekonstruksi. Kegiatan prarekonstruksi yang digelar Jumat (22/7) malam ini berlangsung tertutup. Prarekonstruksi dihadiri langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Dalam prarekonstruksi tersebut ada adegan tembak-menembak. Kegiatan prarekonstruksi ini berlangsung selama sekitar 1 jam. Tidak begitu jelas adegan apa saja yang diperagakan dalam prarekonstruksi ini, sebab wartawan tidak diperbolehkan untuk mendekat. Wartawan hanya meliput dari luar Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ). Kegiatan prarekonstruksi ini dikawal ketat sejumlah polisi berseragam dinas maupun reserse yang berpakaian preman. Dikonfirmasi, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui adanya kegiatan pra rekonstruksi kasus baku tembak Bharada E dan Brigadir J yang saat ini tengah digelar di Polda Metro Jaya. "Sudah saya tanyakan belum ada info," kata Dedi saat dihubungi, Jumat (22/7/2022). Adegan Tembak-menembak Dari rangkaian prarekonstruksi yang dilaksanakan tim kepolisian, hanya ada satu adegan yang nampak jelas yakni adegan tembak-menembak. Dari tangga gedung terlihat seorang polisi mengarahkan tembakan dari anak tangga. Dari tangga gedung BPMJ itu, pistol diarahkan ke bagian bawah. Satu anggota lainnya juga terlihat menodongkan pistol berada di lantai bawah gedung BPMJ. Rangkaian reka ulang kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua alias Brigadir J ini dilakukan selama kurang lebih 1 jam. Brigjen Andi maupun Kombes Hengki tutup mulut saat ditanya wartawan. Detik.com
http://dlvr.it/SVQr6X
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak