Bagaimana Peran Ferdy Sambo Saat Hari Kejadian Tewasnya Brigadir J?

PORTAL MEDAN.   Teka - teki kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sedikit demi sedikit mulai terkuak. Majalah Tempo pekan ini menurunkan laporan utama mengenai pengungkapan peristiwa berdarah tersebut. Dalam laporan itu dipaparkan soal Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan atau Kadiv Propam nonaktif Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo yang disebut memiliki peran menonjol ketika Brigadir J ditemukan tewas tertembak. Sumber Tempo menjelaskan bahwa Sambo juga meminta anak buah di divisinya untuk datang ke rumah selain juga menghubungi pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Sumber tersebut mengatakan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tidak maksimal. Alasannya karena Polres Metro Jakarta Selatan hanya mengirim seorang anggota Inafis untuk mengidentifikasi dan mencari barang bukti di lokasi. Selain itu, anggota Provos yang datang ikut membantu di TKP ikut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kamera pengawas. Keberadaan personel divisi yang dipimpin Sambo juga tampak dari foto yang diterima oleh Tempo. “Olah TKP yang ala kadarnya itu membuat penyidikan berjalan lambat,” kata sumber tersebut. Sumber yang mengetahui penyelidikan kasus ini mengatakan, sampel asam deoksiribonukleat (DNA) di tangga dan kamar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga tidak diambil oleh mereka. Proyektil peluru yang ditembakkan juga tidak disisir secara detail dalam rumah. Diberitakan sebelumnya, bahwa Brigadir J diduga melecehkan Putri ketika sedang berada di kamar. Dirinya kontak tembak dengan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Brigadir J tewas setelah menerima sejumlah luka tembak. Dalam kasus ini, Mabes Polri mengumumkan kasus kematian Brigadir J pada Senin, 11 Juli 2022. Padahal kejadian sudah tiga hari berlalu sejak Jumat, 8 Juli 2022.          Olah TKP dilakukan lagi pada Selasa, 19 Juli 2022 dan digelar kembali pada hari-hari berikutnya. Sumber Tempo menyebut keberadaan Provos di rumah Sambo dianggap mencemari lokasi kejadian. Mereka juga menguasai sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler merek iPhone 13 milik Yosua. Alat komunikasi itu diduga dipreteli tanpa mengetahui sandinya. Akibatnya hanphone itu terkunci otomatis dan baru bisa dibuka lagi 18 bulan kemudian. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengambil ponsel Yosua dan tengah diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik Polri. Isi di dalamnya sedang diusahakan untuk dilihat. Seorang petinggi kepolisian menuturkan, peran Irjen Sambo yang kerap dominan membuat Inspektorat Pengawasan Umum dan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak bekerja optimal. Mereka merasa kesulitan memeriksa saksi yang disebut 'dikuasai' oleh Sambo. Konfirmasi kepada Ferdy Sambo telah diupayakan Tempo. Namun dia belum menanggapi permintaan wawancara hingga Sabtu, 23 Juli 2022. tempo.co/artikelasli
http://dlvr.it/SVQr64
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak