AGEMAKS ONLINE. Jika sudah jatuh cinta, tahi kambing pun serasa coklat. Pepatah ini tampaknya dialami oleh seorang gadis belia berusia 16 tahun di Ngawi, Jawa Timur. Ia menikah dengan seorang pria yang usianya seumuran dengan ayahnya, 50 tahun. Gadis remaja itu jatuh cinta setelah kenalan di Facebook. Meski telah mengetahui jika pria tua itu sudah beristri, namun si gadis belia ini tidak peduli. Remaja perempuan yang sudah terlanjur cinta meminta arjunanya menceraikan istri kekasihnya itu. Untuk diketahui, si pria tua yang menjabat sebagai kepala dusun itu memiliki istri yang bekerja sebagai TKI di Taiwan. Pernikahan pun terjadi. Namun tanpa wali. Sebab, ayah gadis belia itu diusir saat menghadiri pernikahan mereka. Tak terima anaknya dinikahi pria tua, ibu dari gadis remaja itu pun lapor polisi. Si pria tua dan pihak-pihak yang menikahkan pun terancam pidana. Kasus pernikahan anak di bawah umur itu terungkap setelah ibu gadis belia itu curhat ke grup Facebook Info Cepat Ngawi Peduli. "Ini anak saya mau nikah sama laki-laki yang umurnya sudah 50 tahun, sedangkan anak saya baru 16 tahun bulan 7 nanti. Calonnya kamituwo dung banteng (Kepala Dusun Kedung Banteng), mohon solusinya," tulisnya pada unggahan 3 Juni lalu. Gadis 16 tahun tersebut rupanya kenal dengan pria 50 tahun itu lewat Facebook. Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Ngawi, Nugrahaningrum, pria 50 tahun itu sudah beberapa kali mengajak pasangannya keluar. Si gadis pun sudah mengetahui bahwa arjunanya masih memiliki istri. Namun, saat diajak menikah gadis tersebut meminta agar pasangannya itu mengakhiri hubungan dengan istrinya. "Keduanya ini sudah sempat keluar bersama, tapi karena pihak perempuan meminta kalau mau menikah harus mengurus dulu status dengan istrinya tersebut (akhirnya tidak jadi)," katanya seperti dikutip dari Kompas.com. Selain itu, lanjut dia, pihak keluarga perempuan juga mempertimbangkan usia yang masih di bawah umur. “Selain karena viral, hal yang paling utama adalah perempuan di bawah umur. Keluarga perempuan juga menanyakan status si laki-laki karena masih beristri,” ucap Nugrahaningrum. Ia mengaku telah memberikan sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang risiko anak di bawah umur menikah hingga akhirnya pihak keluarga setuju untuk membatalkan. Pihaknya saat ini masih mendampingi perempuan berusia 16 tahun tersebut. "Kita lakukan pendampingan. Rencananya ada pendidikan non formal untuk mereka sehingga ada kegiatan dan keterampilan, sehingga tidak fokus untuk segera menikah,” ucapnya. Nugrahaningrum mengatakan, tanggal pernikahan sebenarnya sudah ditentukan sebelum viral di media sosial. “Sebelumnya mereka ini sudah menetapkan tanggal pernikahan yaitu tanggal 4 Juni 2022,” ujar Nugrahaningrum. Pernikahan ilegal Orangtua gadis 16 tahun, Hartini menemukan fakta lain soal istri dari pria 50 tahun itu. "Dia mengaku ke anak saya sudah cerai, selama 13 tahun tidak diurus (istrinya). Kenyataannya istrinya di Taiwan. Saya suruh lapor saja, saya pengen keadilan," ujar Hartini Anaknya diduga telah melakukan nikah siri dengan pria yang berprofesi sebagai kepala dusun di Ngawi tersebut. Hartini sendiri tak dapat mengawasi langsung karena saat ini tinggal di Aceh. Mantan suaminya yang semestinya menjadi wali nikah anaknya, kata dia, justru diusir dari ruangan akad nikah yang disebut berlangsung pada 4 Juni lalu itu. "Pernikahanya hari Sabtu, 4 Juni. Bapaknya itu ikut datang, tapi disuruh keluar. Tahu-tahu masuk ke lokasi sudah sah-sah gitu, ya saya tidak terimalah," tuturnya. Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya membenarkan adanya laporan dari keluarga mempelai perempuan tersebut. Namun ia menyatakan masih akan memproses laporan terlebih dulu. Sementara itu, si pria tua tersebut telah menikmati malam pertamanya dengan gadis belia itu. "Ini masih proses, kita laksanakan proses dulu," ucapnya. Lambatnya penangana kasus oleh pihak polisi di Ngawi bakal berakibat buruk bagi masa depan korbannya. Sebab, tidak menutup kemungkinan jika korban menikah karena ada tipu daya pelaku. Lagipula, pernikahan tersebut tidak sah di mata hukum dan agama. Selain di bawah umur yang mengharuskan adanya izin dari pengadilan, pernikahan itu juga tidak mendapat izin dari orangtua. ***
http://dlvr.it/SRvqkf
http://dlvr.it/SRvqkf