PORTAL MEDAN.
Pegiat media sosial, Adam Deni - Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Adam Deni tunjukkan bukti isi pesan dengan Ahmad Sahroni.
- Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Diketahui, kasus ini bermula saat Adam Deni mengunggah dokumen pribadi pembelian sepeda ratusan juta milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Adam Deni mengaku tak merasa gemetar setelah mendapat hukuman vonis dari majelis hakim.
Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Rabu (29/6/2022), Adam Deni mengungkapkan pernyataannya terkait kasus yang menimpanya.
"Pak polisi sebentar, mohon maaf saya bukan teroris, bukan bandar narkoba."
"Perasaan saya sebenarnya biasa aja, saya tidak ada rasa gemetar atau bagaimana," terang Adam Deni.
"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan."
"Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk buatkan surat kuasa kepada saya," imbuhnya.
Adam Deni akan menandatangani surat kuasa tersebut.
"Akan saya tanda tangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini."
Halaman
Ikuti kami di
"Apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak?"
"Yang pasti saya akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," tandasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Adam Deni menunjukkan sebuah kertas bukti isi percakapannya dirinya dengan Ahmad Sahroni.
"Ini bukti DM saya dengan AS, dia meminta menanyakan soal Nikita kenapa?"
"Dia bilang di sini bahwa ketika telepon saya, dia membicarakan Gilang, Gilang yang dimaksud ini Juragan 99."
"Dia membicarakan itu karena saya membongkar Gilang pada waktu itu," imbuhnya.
Hukuman vonis yang dijatuhkan kepadanya membuat Adam Deni tak terima sehingga mengajukan banding.
"Alasan banding ya karena kan kasus ITE ini masa tinggi banget sih vonisnya?"
"Yang korupsi aja bisa bebas, kenapa saya yang ingin mengungkapkan kebenaran tidak bisa bebas?" tuturnya.
Di sisi lain, Ni Made Dwita Anggari juga turut menjadi terdakwa.
Diberitakan sebelumnya bahwa Ahmad Sahroni melakukan transaksi pembelian sepeda kepada Made.
Dalam kesempatan tersebut, Made menegaskan bahwa Ahmad Sahroni melunasi sepeda pada tahun 2021, bukan 2020 seperti yang dikatakan.
"Kepada Bapak Sahroni, saya berterima kasih atas fitnahan yang telah menyatakan bahwa Bapak Ahmad Sahroni sudah melunasi sepeda pada tahun 2020 dan sepeda tidak saya berikan."
"Faktanya adalah sepeda sudah digunakan, pembayaran tidak dilunasi tahun 2020, namun 2021."
"Ada juga bukti bahwa saya sudah menyatakan sepeda merk Bastion itu selesai pada Maret 2022," terang Made sambil menunjukkan sebuah kertas bukti.
Tak hanya itu, Made juga membantah tuduhan Ahmad Sahroni yang mengatakan dirinya memotret mobil miliknya.
"Satu lagi, jika Bapak Ahmad Sahroni menyatakan saya memfoto-foto mobil Bapak Ahmad Sahroni."
"Itu tidak benar, ada saksinya ibu saya yang turut datang ke sana," tegas Made.
Terakhir, Adam Deni memberikan pesan menohok untuk Ahmad Sahroni.
"Pesan saya untuk Ahmad Sahroni, hati-hati jika memang dia ingin mencalonkan sebagai gubernur DKI," tutup Adam Deni. Tribunnews.com
http://dlvr.it/ST4W82
http://dlvr.it/ST4W82