Dilaporkan ke Poldasu, Gubernur Edy Rahmayadi 'Semprot' Razman Arif Nasution

AGEMAKS ONLINE.   Gubernur Sumatera Utara (Sumut) , Edy Rahmayadi angkat bicara terkait dirinya yang dilaporkan ke Polda Sumut perihal Bupati Padang Lawas (Palas) Nonaktif, Ali Sutan Harahap pada 4 Juni 2022 lalu.  Edy dilaporkan terkait pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.  Dirinya juga dituding melakukan permufakatan jahat dengan mengangkat Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi sebagai Plt Bupati.  "Pendapat saya (tentang permufakatan jahat) kalau orang ngomong jahat berarti orang itu yang jahat," kata Edy saat ditemui di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (8/6/2022).  Dikatakan Edy, pihak pelapor seharusnya belajar tentang mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt). Tentang siapa yang mengangkat dan yang harus diangkat menjadi Plt.  "Yang ngelaporin itu harus belajar, siapa yang berhak mem PLT kan. Itu karena saya sudah dengar itu. Dan siapa yang harus di PLT kan, ada aturan main semua. Ini kelola pemerintahan," kata Edy.  Edy berharap tidak ada lagi hal yang dipermasalahkan terkait pengangkatan Plt Bupati Palas. Hal ini karena, kata Edy, sudah dilakukan sesuai tata kelola pemerintahan.  "Saya berharap jangan berpolemik dengan itu, sadarlah bahwa orang itu mampu melakukan kelola pemerintahan. Kalau tak mampu sudah ada diatur dalam Undang-undang," pungkasnya.  Diberitakan sebelumya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kembali dilaporkan ke Polda Sumut. Kali ini, Edy Rahmayadi dilaporkan terkait penonaktifan Ali Sutan Harahap sebagai Bupati Palas (Padang Lawas).  Laporan terhadap Edy Rahmayadi tertuang dalam bukti lapor nomor STTLP/B/986/6/2022/SPKT/POLDA SUMUT, menyangkut pidana Pasal 421 UU No 1 tentang dugaan penyalahgunaan kewenangan pejabat.  Edy Rahmayadi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Donna Siregar, keponakan Ali Sutan Harahap. Bukan cuma Edy Rahmayadi saja yang dilapor, Arpan Nasution, Sekda Kabupaten Palas juga ikut dilaporkan.  Kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution mengatakan laporan kliennya terkait dugaan pidana atas terbitnya Surat Gubernur Sumut soal Penunjukan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Padang Lawas.  Razman menduga keputusan Edy Rahmayadi cacat admisnitratif, dan adanya penyalahgunaan jabatan (abuse of power) dalam terbitnya Surat Gubsu.  Tak cuma itu, Razman juga menduga yang dilakukan mantan Pangkostrad itu ada dugaan pidana dan pemufakatan jahat.  "Bahkan, dugaan kami ada pidana disitu, ada pemufakatan jahat dan nanti akan mengambang sendiri itu nanti,"  "Ada pemufakatan jahat, penyalahgunaan wewenang dan ada beberapa point lain yang saya kira akan kita lihat ada implikasi hukum dan pidana maupun perdata," kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution, Senin (6/6/2022).  Dalam kasus ini, kliennya juga melaporkan Sekretaris Daerah Padang Lawas Arpan Nasution. Dia dilaporkan karena sebagai orang yang mengirimkan surat kesehatan Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap ke Gubernur.  "Itu kita sudah laporkan, yang kita laporkan adalah pak Edy Rahmayadi selaku gubernur dan Sekda yang mengirimkan surat kepada gubernur hanya melampirkan surat keterangan yang diagnosa dokternya tidak jelas," katanya. Tribunnews.com
http://dlvr.it/SRqzwt
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak