PORTAL MEDAN.
Warga Jetis, Kota Yogyakarta Zealous Siput Lokasari menyomasi Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Latar belakang somasi tersebut lantaran tanahnya di Kulon Progo tidak bisa ia miliki karena dianggap nonpribumi.
"Adanya somasi kepada presiden itu timbul karena peristiwa di DIY melalui dokumen pemerintah ini telah melakukan perbuatan rasisme, melanggar HAM dan anti Pancasila," ujar Siput pada Jumat (13/5).
Tanah yang ia beli di Triharjo pada 2016 itu telah dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo dengan alasan dirinya nonpribumi.
Menurut Siput, alasan tersebut tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini bahwa tidak ada lagi yang namanya pribumi dan nonpribumi.
"Atas kejadian ini sudah kami laporkan ke Komnas HAM dan telah dinyatakan melanggar hak asasi manusia," jelasnya.
Selain itu, Siput turut meminta keadilan ke Ombudsman Republik Indonesia dengan dikeluarkannya hasil surat rekomendasi yang mengharuskan Menteri ATR/BPN dan kantor pertanahan di DIY agar tidak menggunakan aturan rasisme tersebut.
"Oleh karenanya kami laporkan kepada presiden agar memerintahkan bahwannya melaksanakan rekomendasi Komnas HAM. Jangan berbuat rasis dan anti Pancasila," tegasnya.
Presiden Joko Widodo disomasi dan diancam akan digunakan oleh warga Yogyakarta. Masalahnya begitu serius.
Siput berharap agar presiden Jokowi memberikan perhatian serius pada permasalahan yang berlarut-larut ini.
"Jika beliau nanti membiarkan ini semua terjadi, kami dengan segala hormat akan melaporkan presiden ke pengadilan," ujar Siput.
Dia pun menagih komitmen Jokowi untuk menyelesaikan dan menindaklanjuti hasil pengawasan Ombudsman RI.
"Apalagi bapak presiden ini satu bulan lalu sudah janji mau melaksanakan apapun yang menjadi rekomendasi Ombudsman. Untuk itu, kami hanya memohon agar ini (rekomendasi Ombudsman) dilaksanakan agar tidak terjadi lagi perbuatan yang anti Pancasila dan rasisme di DIY," kata dia.
Sebelumnya, Siput juga menyurati presiden sebanyak dua kali agar melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI berdasarkan ketentuan Pasal 38 (1) Nomor 37 Tahun 2008. (mcr25/jpnn)
http://dlvr.it/SQMk1t
http://dlvr.it/SQMk1t