AGEMAKS ONLINE. Polsek Tanete Riattang mengungkap kasus pencurian yang dialami oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Pengungkapan itu disampaikan Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Kompol Andi Ikbal dalam pres release pada Senin, 30 Mei 2022. Dalam laporannya, dia mengatakan bahwa pres release kinerja polri ini merupakan wujud transparansi kepada masyarakat hasil kinerja Kepolisian. Berdasarkan laporan polisi pada tanggal 10 Mei 2022, anggota DPRD Kabupaten Bone berinisial AWT melaporkan tindak pidana pencurian yang dialaminya. Dalam laporannya, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengaku menyimpan uang di gudang rumah miliknya dengan cara ditabung sejak tahun 2011 lalu. Tabungannya yang dimulai dengan Rp50 juta itu terus bertambah hingga mencapai Rp1,5 Miliar. Namun, belakangan dia sempat gunakan sehingga berkurang menjadi Rp1,2 Miliar. Terakhir, AWT menambah tabungannya itu pada tahun 2016 lalu. Sejak saat itu, uang dibiarkan tersimpan dalam gudang dengan alasan enggan memindahkan ke bank karena tak mau sang istri mengetahui. "Jadi uang tersebut disimpan di dalam gudang milik pribadinya karena tak mau istri mengetahui. Alasannya kalau istri tahu uangnya nanti dibelanjakan," kata Andi Ikbal. Unit Reskrim kemudian menindaklanjuti laporan yang dilayangkan warga Jalan K.H. Agussalim Bone tersebut. Polisi melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengungkap pelaku berteman 5 orang yakni Insial YK, MA, DR, MRI, SY. Mereka mengaku telah mengambil uang tunai milik AWT secara bertahap senilai Rp820.000.000. "Secara singkat saya sampaikan, pada awal bulan Desember 2021 korban AWT menyerahkan kunci gudang kepada YK selaku supir kepercayaan yang tidak lain adalah keluarga AWT untuk membantu menyimpan peralatan tukang yang saat itu sedang membuat kandang ayam hias sebab korban saat itu hendak berangkat ke Jakarta," tutur Andi Ikbal. Di dalam gudang tersebut korban AWT menyimpan uang tunai senilai Rp1,2 miliar sejak tahun 2011. Kemudian mulai pada awal bulan Desember 2021 sampai dengan Januari 2022, kelima tersangka mengambil uang secara bertahap. "Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi masing – masing," ucap pelaku. Sedangkan tersangka DR telah mengembalikan sebagian uang tersebut kepada korban sebesar Rp160.900.000. Lokasi kejadian di rumah korban AWT di Jalan sungai musi Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai senilai Rp30 Juta, 1 unit HP merek Iphone XR, 3 pasang sandal merk Lumo, porto dan CMBRG, serta 11 lembar baju. Kemudian 2 buah knalpot motor merk CLD racing dan Sarkodes, 2 Veleg trali Merk Comet, 1 Unit Slinder Cop A1 AHM Honda Beat, serta 1 Blok Mesin Honda Beat. Selanjutnya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih DD 4799 OU, 2 unit kap sayap dan kap depan motor Yamaha Fino warna putih, 1 lembar kantong plastik warna hitam tempat penyimpanan uang, dan 1 unit sepeda motor yamaha Fion. “Barang–barang tersebut dibeli dari hasil uang curian milik AWT," kata Andi Ikbal, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari TribrataNews Polres Bone, Senin, 31 Mei 2022. Saat ini pelaku bersama barang bukti masih diamankan di Mapolsek Tanete Riattang Polres Bone guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 Ke-3e dan 4e KUHPidana Tentang Pencurian.***
http://dlvr.it/SRNVyx
http://dlvr.it/SRNVyx