PORTAL MEDAN.
Masyarakat dibuat heran dengan guru ngaji berinisial P (40) yang mencbuli dua kakek di Garut.
Pria asal Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, dengan sadis merudapaksa dua kakek yang berusia 70 dan 71 tahun hingga tak berdaya.
Akibat ulahnya berbuat rudapaksa terhadap sesama jenis, P diciduk polisi. "Kasus pencabul%n ini dilakukan oleh seorang laki-laki terhadap dua korban laki-laki atau sesama jenis, korbannya lansia yang tidak berdaya," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu (21/5).
Wirdhanto mengatakan, kasus pencabulan itu terungkap berdasarkan laporan masyarakat. "Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait kasus pencabul%n, salah satu korban dicabuli sebanyak dua kali. Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ternyata berprofesi sebagai guru ngaji," ujarnya.
Menurut Wirdhanto, tersangka merudapaksa kedua korban karena mengaku mendapatkan wangsit. Saat beraksi, tersangka P mendorong korban hingga terjatuh dan tak berdaya. "Setelah korban tak berdaya, tersangka kemudian melancarkan aksi asusilanya," tuturnya.
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini mesti mendekam di tahanan Polres Garut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 289 KUHP, tentang tindak pidana dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Kami masih mendalami kasus ini, karena dikhawatirkan ada korban lain selain dua kakek tersebut. Kami ingatkan kepada masyarakat, khususnya di Banjarwangi, apabila ada yang merasa pernah menjadi korban, diharapkan segera melapor kepada pihak berwajib," katanya.inews.id
http://dlvr.it/SRCxZ5
http://dlvr.it/SRCxZ5