Vanessa Khong Keberatan Jadi Tersangka, Ngotot Sebut Pemberian Indra Kenz Wajar Lantaran...

PORTAL MEDAN.   Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong meminta untuk pemeriksaannya ditunda pekan depan.  Diketahui, keduanya ditetapkan karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz yakni dugaan penipuan trading binary option di platform Binomo.  Menurut kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Pranenda kliennya itu keberatan ditetapkan sebagai menyusul sang kekasih yang lebih dulu ditetapkan atas kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo.  "Siapapun mungkin akan keberatan," tutur Brian Pranenda di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).  "Karena memang dalam hal ini tidak ada yang namanya transaksi sebagaimana sedemikian rupa seperti yang disangkakan, menyembunyikan, dan semuanya, itu yang menjadi titik berat keberatan Vanessa," sambungnya.  Brian menambahkan, jika aliran uang yang diberikan Indra Kenz Hanya sebatas pemberian dari seorang pria terhadap kekasihnya, sehingga hal tersebut menurutnya wajar.  "Tentunya, sangat dipahami, mereka dalam kondisi mempunyai hubungan pacaran. Kalah misalnya ada saling belanja, saling bayar bayaran, itu hal yang wajar, itu yang ada di dalam benaknya Vanessa ya," tutur Brian Pranenda.  Begitu pula barang-barang mewah yang diberikan Indra Kenz pada Vanessa.  "Mungkin ada barang barang yang diberikan oleh Indra yang mungkin Vanessa rasakan adalah hal yang wajar. Ini menjadi kondisinya berbeda dalam perkara ini," ungkap Brian.  Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.  Penetapan itu berdasarkan hasil gelar perkara.  Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti.  Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.  Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.  Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.  Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. tribunnews.com
http://dlvr.it/SNbTY3
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak