AGEMAKS ONLINE. Bareskrim Polri mengungkapkan adanya aset Indra Kenz dan adiknya, Nathania Kesuma, dalam bentuk kripto. Nominalnya mencapai Rp35 miliar. Terungkapnya aset itu berdasarkan hasil pemeriksaan Nathania Kesuma sebagai tersangka pada Rabu, 20 April. Hasil pemeriksaan itupun juga memutuskan penahanan terhadap adik Indra Kenz tersebut. "Terdapat aset kripto sekitar Rp35 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April. Aset kripto itu ditemukan di akun platform Indodax. Di mana, akun itu dibuat oleh Nathania atas perintah Indra Kenz. "Tersangka Indra kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma," ungkap Whisnu. Kemudian, Nathania juga menerima aliran dana sebesar Rp9,4 miliar. Dia juga diketahui menandatangani dokumen rumah yang dibeli Indra Kenz di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Nathania Kesuma resmi ditahan. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka di kasus investasi ilegal platform Binomo rampung. "Iya, sudah ditahan," ujar Whisnu. Dengan penahanan ini, artinya Nathania menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei yang juga sudah ditahan di rutan Bareskrim sejak beberapa hari lalu. Penahanan terhadap Nathania pun dilakukan selama 20 hari ke depan atau hingga 10 Mei. "Penahanan di rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan," kata Whisnu. Dalam kasus ini, Nathania dijerat melanggar pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP terancam 5 tahun penjara. voi.co.id
http://dlvr.it/SP4b1r
http://dlvr.it/SP4b1r