Uang Zakat 2,5 Persen yang Dikumpulkan Ternyata Tak Disetor Rp 1,1 Miliar

PORTAL MEDAN. - Setoran zakat 2,5 persen yang dikumpulkan dari ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), tidak disetorkan oleh bendahara bernama Mulyadi. Jumlah uang yang ditilap oleh Mulyadi sebesar Rp 1,1 miliar, dari Rp 1,4 miliar jumlah zakat yang terkumpul selama ia menjabat Bendahara Bapenda Riau. Sedangkan Rp 300 juta sudah disetorkan. Kepala Bapenda Provinsi Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya pemotongan dana zakat oleh oknum mantan bendahara di Bapenda Riau. “Untuk jabatan oknum bersangkutan sudah dicopot dan diganti ASN lain,” ungkap Syahrial Abdi, Jumat (4/3/2022). Mulyadi tidak menyetorkan uang zakat 2,5 persen yang dipungut dari gaji ASN tersebut selama setahun, 2021 silam. "Dana untuk zakat itu pemotongan 2,5 persen dari gaji ASN, khusus di Kantor Bapenda Riau," kata Syahrial. Ia heran melihat anak buahnya bisa melakukan kejahatan tersebut. "Padahal semua elektronik, bagaimana dia (Mulyadi) bisa melakukan itu," tutur Syahrial. Syahrial menceritakan, awalnya ia mengecek uang zakat ASN di kantornya, Bapenda Riau. Ketika itu, ia menemukan terdapat selisih antara penerimaan dengan disetor ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Riau. "Memang kami menemukan ada ketidaksesuaian. Sudah kami konfirmasi langsung Baznas, ada selisih sangat signifikan," tutur Syahrial. Mantan Asisten II Setdaprov Riau ini kemudian memanggil Mulyadi ke ruangannya untuk dimintai keterangan. Akhirnya, pelaku mengakui uang zakat itu tidak semuanya disetorkan. "Dia mengaku uang sudah terpakai. Namun, tidak ingat berapa telah dipakainya, lalu untuk keperluan apa. Sebatas mengaku saja, kalau bahasanya terpakai. Saya enggak bicara terlalu dalam uangnya untuk apa. Makanya kita minta langsung diperiksa Inspektorat saja. Ia langsung saya copot, langsung ganti mulai awal tahun ini," ungkapnya. Guna mengusut kemana uang Rp 1,1 miliar yang tak disetor Mulyadi ke Baznas Riau, ia kemudian melaporkan mantan bendaharanya tersebut ke Inspektorat. Tak hanya itu, Syahrial Abdi juga meminta Inspektorat memeriksa keuangan tahun 2019 dan 2020 lalu. Mulyadi saat menjabat Bendahara Bapenda Riau bekerja di bidang Pengelolaan Pendaftaran, Pendataan Pajak dan Retribusi UPT Pengelolaan Pendapatan Kubang unit kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Mulyadi kini sudah diperiksa oleh Inspektorat Provinsi Riau. “Insya Allah sudah dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat. Tentunya akan diketahui pasti setelah pemeriksaat Inspektorat. Mudah-mudahan segera,” harap Syahrial. Sementara itu, Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendrawan, mengatakan mereka telah menurunkan tim untuk melakukan investigasi. Sigit memperkirakan, dalam delapan hari kerja kedepan, hasil pemeriksaan sudah selesai. “Kalau dia ASN, bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bisa dipecat dan turun jabatan,” pungkasnya.(kumparan.com)
http://dlvr.it/SL6lJ7
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak