Selain itu, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 378 jo Pasal 5 KUHP. Update penanganan kasus terhadap Indra Kenz sampai saat ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan segera menyita sejumlah asset milik Indra Kesuma yang diduga didapat dari hasil penipuannya investasi trading binary option tersebut.
Adapun Dittipideksus Bareskrim Polri telah mencatat sejumlah harta benda milik Indra Kenz, di antaranya: - 1 unit mobil listrik Tesla model 3 - 1 unit mobil mewah Ferrari tipe California keluaran tahun 2012 - 1 unit rumah mewah seharga Rp6 miliar di Deli Serdang - 1 unit rumah di Medan senilai Rp1,7 miliar - 1 unit rumah di wilayah Tangerang Banten - Sebuah apartemen di Medan - 4 buah rekening masing-masing atas nama Indra Kesuma yang saat ini telah diblokir. - Rekening Jenius juga atas nama Indra Kesuma
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan, pihaknya akan segera menyita semua harta kekayaan tersebut. “Akan disita segera. Kemungkinan Senin (7 Maret 2020) ke Medan untuk menyita semua. (Saat ini) meminta penetapan dari pengadilan negeri setempat,” tegas Whisnu, dikutip PangandaranTalk.com dari Antara, Jumat (4/3/2022). Penyitaan akan dilakukan setelah ada ketetapan dari pihak terkait, seperti pengadilan, Badan Pertanahan dan Korlantas Polri.
Disebutkan, dalam langkah penyitaan itu pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asset-aset lainnya. Dikatakan, penyidik akan menelusuri asset milik Indra Kenz sebanyak-banyaknya, baik yang disamarkan kepada pihak lain maupun kepada orang terdekatnya. Langkah tersebut dilakukan guna memulihkan kerugian para korban.***