Nikita Mirzani Tertawa Tahu Ini! Pantas Stiker J99 dan MS Glow Dicopot, Pengamat Penerbangan Ini Bongkar Borok Private Jet Juragan 99. Bisa Dapat Sanksi Ini



AGEMAKS ONLINE. Pesawat pribadi Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 disebut-sebut pesawat sewaan. Padahal, pesawat dengan nomor registrasi N990MS ini kerap diklaim telah dibeli oleh Juragan 99. Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, N merupakan registrasi untuk pesawat yang didaftarkan di Amerika Serikat (AS). Sementara, untuk Indonesia adalah PK. "Pesawat N990MS itu di Indonesia statusnya adalah sewa, bukan dimiliki orang Indonesia. 

Kalau dimiliki oleh orang Indonesia, di registrasi Indonesia otomatis registrasinya PK," katanya. "Jadi statusnya di Indonesia statusnya pesawat itu adalah pesawat yang disewa, charter," terangnya. Menurutnya, keterangan pemilik pesawat itu bisa ditelusuri. Dia bilang, siapa saja bisa mengklaim pesawat tersebut. Namun, secara hukum pesawat itu bukan milik orang Indonesia atau kalaupun milik orang Indonesia kemungkinan memakai perusahaan Amerika untuk registrasi di sana. "Kalau cuma ngomong ke media sih silakan saja. 

Tapi secara hukum itu bukan milik orang Indonesia, ataupun kalau orang Indonesia mungkin dia pakai perusahaan Amerika diregistrasi di Amerika," jelasnya. Dia juga menyebut, tak ada sanksi soal klaim tersebut, hanya sanksi sosial. Lanjutnya, mengutip data flightradar24, pesawat N990MS telah meninggalkan Indonesia sejak September 2021. "Sanksinya ya sanksi sosial berarti itu menyampaikan informasi yang tidak sebenarnya kepada publik. Pesawat N990MS itu sudah meninggalkan Indonesia sejak tanggal 20 Sep 2021. Jadi sudah setengah tahun lebih meninggalkan Indonesia," katanya. Saat di Indonesia, pesawat tersebut dilengkapi beberapa stiker, yakni J99 Corp dan MS Glow. Belakangan, tersiar kabar jika stiker tersebut telah dicopot. Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soejatman menjelaskan, pesawat tersebut berbendara Amerika Serikat (AS). Dia juga menyebut, pesawat tersebut sudah tidak berada di Indonesia.                                                                                                        

 Kemudian, dia mengatakan, stiker J99 dan MS Glow telah dicopot. "Anyway, pesawat tersebut juga sudah tidak lagi berada di Indonesia, dan stiker MS Glow dan J99-nya sudah dicopot," katanya. Keterangan Gerry berdasarkan informasi dari airliners.net. Berdasarkan penelusuran detikcom, ada beberapa foto terkait pesawat N990MS. Ada foto pesawat di mana pesawat tersebut masih dilengkapi oleh stiker J99 Corp dan MS Glow. Dalam keterangan foto disebutkan keterangan lokasi dan waktu yakni Bandara Ngurah Rai, Bali, 28 Juni 2021. Kemudian, ada foto pesawat dengan registrasi yang sama di mana stiker J99 Corp dan MS Glow telah hilang. Keterangan foto disebutkan lokasinya di Bandara Rotterdam, Belanda pada 4 Maret 2022. "Tanggal 4 kemarin pesawat terlihat di Rotterdam, tanpa stiker MS Glow ataupun J99," katanya.         

 Gerry sendiri ragu jika pesawat tersebut dibeli sepenuhnya oleh Gilang maupun J99 Corp. Ia menduga, pesawat tersebut adalah kepemilikan bersama dan J99 Corp atau Gilang memiliki porsi kecil. "Saya sendiri tidak yakin pesawat tersebut dibeli sepenuhnya oleh Gilang maupun J99 Corp. Dicurigai pesawat tersebut adalah kepemilikan 'saweran/bersama' beberapa orang, dan J99 Corp atau Gilang kemungkinan hanya memiliki porsi kecil dari kepemilikan pesawat tersebut, dan penggunaan stiker J99 Corp maupun MS Glow hanyalah untuk kebutuhan publisitas agar tidak tahu mayoritas kepemilikan pesawat tersebut milik siapa," paparnya. 

 Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dadun Kohar mengatakan, pihaknya tak bisa memastikan pemilik N990MS. Sebabnya, pesawat itu terdaftar di Amerika. "Karena pesawat tersebut registrasi N yang merupakan tanda kebangsaan pesawat tersebut didaftarkan di Amerika, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak bisa mengetahui pemilik dari pesawat tersebut," ujarnya. "Jika seseorang mengklaim pesawat tersebut milik dia ya sah saja karena secara aturan tidak ada yang melarang tetapi apakah pesawat tersebut diakui milik orang tersebut harus dibuktikan dengan bukti pemilikannya," jelasnya. grid.id
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak