Termasuk saat pengesahan UU Provinsi Kalsel oleh DPR-RI pada tanggal 15 Februari 202 lalu. “Yang kita pertanyakan ini secara formil atau proses sampai disahkan,” ujar Ibnu Sina, kepada wartawan di Banjarmasin, Kamis (3/3). Ibnu meminta masyarakat untuk tetap tenang di tengah polemik ini. Karena masih ada waktu untuk melakukan upaya agar Banjarmasin tetap menjadi ibu kota Kalimantan Selatan. “Kita masih punya waktu selama 45 hari sebelum diundangkan dalam lembaran undang - undang negara. Jadi ada kesempatan untuk mengajukan Judicial Review,” cetusnya.
Ibnu membeberkan, sewaktu dirinya menjadi anggota DPRD Kalsel, formula yang disetujui soal rencana pemindahan pusat pemerintahan sudah bagus. “Untuk mengurangi beban Banjarmasin, kala itu disetujui perkantoran di pindah ke Banjarbaru dan status Ibu kota Provinsi masih di Banjarmasin,” tegasnya. Ibnu mengaku sudah berkonsultasi dengan akademisi dan pakar terkait rencana pengajuan Judicial Review tersebut. "Kita lakukan terus konsultasi baik langsung maupun tidak langsung. Banyak advokat yang bersedia secara sukarela membantu kita," ungkapnya.***