Ditampilkan Ke Publik, Indra Kenz Minta Maaf

PORTAL MEDAN.  Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait kasus aplikasi trading Binomo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/3). Dalam kegiatan itu, turut dihadirkan Indra Kenz. Pantauan kumparan, tampak Indra Kenz mengenakan baju tahanan Bareskrim warna oranye. Ada yang berbeda dengan penampilan Indra, rambutnya tak lagi modis dan sudah dipangkas lebih pendek. Wajahnya juga sudah dipenuhi jerawat.  Dalam kesempatan itu, pemilik slogan 'murah banget' itu tetap mengenakan kacamata yang dia pakai saat pertama kali ke Bareskrim. Penampilan Indra sangat jauh berbeda dengan yang selama ini tampil mewah, tak ada jam tangan mewah harga miliaran atau baju mewah harga ratusan juta.  Konferensi pers tersebut rencananya akan dipimpin, Karopenmas Divisi Huma Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Hingga kini acara tersebut masih berlangsun.  Dalam kasus tersebut, Indra dijerat dengan UU ITE, judi online, penipuan hingga TPPU. Dia terancam 20 tahun penjara.  Minta Maaf Tersangka kasus aplikasi trading Binomo, Indra Kenz, menyampaikan permohonan maafnya saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (25/3). Indra mengatakan, dari awal tak pernah memiliki niatan melakuakan penipuan lewat binary option. Dalam kesempatan itu, Indra juga membela orang tuanya.  "Dari awal saya tidak ada niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu karena orang tua saya tak mengajarkan saya untuk menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," kata Indra di Bareskrim. Indra juga berulang kali menyampaikan permohonan maafnya terhadap masyrakat Indonesia. Dia mengaku menyesal mengenalkan binary option.  "Kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Indonesia khususnya yang mengenal dunia trading," ujar Indra. Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra dijerat dengan UU ITE, Pasal Penipuan dan TPPU. "Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2). "Kemudian Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP," sambungnya. Dengan pasal-pasal tersebut, Ramadhan menyebut Indra Kenz terancam mendekam di penjara selama 20 tahun. "Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," ungkap Ramadhan. kumparan.com
http://dlvr.it/SMNNk4
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak