Angelina Sondakh Gelontorkan Lebih dari Rp 8 M Sebelum Bebas, Masih Harus Lakukan Ini



AGEMAKS ONLINE. Angelina Sondakh akan segera bebas dari penjara setelah 10 tahun menjalani hukuman. Artis cantik sekaligus mantan politisi itu dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Wisma Atlet pada tahun 2013 lalu.   

 Sebelum menghirup udara bebas, Angie harus mebayarkan denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebanyak Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS. Sejauh ini, Angie sudah menggelontorkan setidaknya Rp 8,8 miliar dan masih menyisakan Rp 4,5 miliar yang belum dibayar.   Apabila sisa dari uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar belum dibayar, Angie masih harus menggantinya dengan hukuman kurangan 4 bulan 15 hari. Artinya hukuman Angie masih berjalan meski masa tahanan habis dan sudah membayar lebih dari Rp 8 miliar.  

 "Bebas murninya 10 tahun itu adalah 27 April 2022 dengan catatan denda dan uang pengganti itu sudah dibayar semua tadi kita sudah sampaikan bahwa yang sudah dibayarkan denda 500 juta uang pengganti 8,8 M-an itu tadi," kata Rika Aprianti KABAG Humas Ditjenpas Kemenkumham dikutip dari video saluran YouTube KH Entertainment yang tayang pada Rabu (2/3).   

 Meski masih ada 4 bulan yang harus dijalani Angie, Rika Aprianti menjelaskan bahwa istri mendiang Adjie Massaid itu punya remisi untuk meringankan hukuman. Angie mendapatkan keringan hukuman selama tiga bulan.   "Masih ada sisa berarti masih ada yang dijalankan 4 bulan 15 hari. Selama menjalani pidana Mbak Angie mendapat remisi tiga bulan, namanya remisi dasawarsa. Remisi dasawarasa ini remisi yang diberikan 10 tahun sekali," jelas Rika Aprianti.    

 Selanjutnya, Rika Aprianti mengungkapkan Angie mendapatkan remisi dasawarsa pada tahun 2015. Kala itu semua narapidana dan kasus mendapatkan remisi. Apalagi Angie dinilai memenuhi syarat administrasif dan substansif untuk mengikuti program cuti menjelang bebas atau CMB.   "Cuti menjelang bebas diberikan sebanyak remisi terakhir, maksimal 3 bulan. Nah remisi tiga bulan ini bisa di-CMB-kan," ungkap Rika.  

"Cuti menjelang bebas bukan bebas berarti ya. Sudah diprogramkan insyaallah bulan Maret ini, Mbak Angie sudah bisa menjalankan cuti menjelang bebas. Saat cuti menjelang bebas tiga bulan di luar itu mendapatkan bimbingan dari balai permasyarakatan," lanjutnya.   

 Adapun ketentuan CMB adalah tidak boleh melakukan pelanggaran umum maupun khusus. Jika sampai warga binaan melanggar ketentuan tersebut maka CMB bisa dibatalkan dan yang bersangkutan harus kembali ke dalam lapas.   "Ketentuan-ketentuannya juga sama. Bahwa selama masa bimbingan itu tidak boleh ada pelanggaran baik umum maupun khusus. Kalau sampai terjadi ya kita batalkan. Tapi kami optimis Mbak Angie akan sangat baik menjalani bimbingan. Karena selama 10 tahun sudah mengikuti peraturan dengan baik, apalagi ini cuma 3 bulan," pungkas Rika Aprianti.   

 Sementara itu, Angelina Sondakh awalnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara pada 2013 usai terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar. Ketika mengajukan banding, Angie justru dijatuhi hukuman 3 kali lipat yang lebih memberatkan menjadi 12 tahun. Usai ditinjau kembali, Angie akhirnya mendapat pengurangan vonis menjadi 10 tahun penjara. wowkeren.com
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak