Menurutnya pengusiran itu bukan dari tugas Satpol PP. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010. "Berkaitan fungsi Satpol PP, Satpol PP bertugas menjaga ketertiban masyarakat oleh kepala daerah, pasar ilegal atau pedagang kaki lima dan tanpa izin dianggap mengganggu ketertiban umum. Baru itu dilakukan. Sementara Susi Air bukan mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," urainya.
Pelanggaran berikutnya, Donal mengatakan Satpol PP tidak memberikan surat izin untuk masuk ke bandara. Itu pun berpotensi melanggar peraturan. "Saya meyakini dari informasi yang ada belum ada izin secara tertulis. Surat diberikan pagi-pagi tanggal 2 dan eksekusi tanggal 2, belum ada informasi tertulis kepada bandara maupun Susi Air. Sependek informasi yang kami peroleh tidak ada izin tertulis dari bandara," ucap Donal.
Aturan yang dilanggar berdasarkan kajian dari pihak Susi Air, melanggar UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. "Pasal 210, setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandara udara, membuat halangan, dan /atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan, dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara," bunyi pasal itu.
Kemudian, juga melanggar pasal 344 pada UU tersebut. Dalam pasal itu tertulis, melawan hukum jika masuk ke dalam daerah pesawat udara yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara. "Apa sanksi pidananya? Ada ancaman pidana dari pasal 210 ada potensi pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Sementara kemudian pasal 344 huruf c ancamannya 1 tahun dan denda Rp 500 juta," tutupnya. Baca artikel detikfinance, "Serangan Balik Susi Air Gegara Diusir dari Hanggar Bandara Malinau" selengkapnya artikel asli https://financedetikcom