Pemerintah klaim tak ada kaitan dana JHT dengan utang, sosok ini bongkar kejanggalan

PORTAL MEDAN.  Pengamat ekonomi sekaligus mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, turut meramaikan dinamika pro kontra aturan pencairan dana JHT yang baru.     Banyak pengamat ekonomi dan politik yang menduga bahwa penahanan dana JHT dengan aturan pencairan di usia 56 tahun tersebut ada kaitannya dengan Surat Utang Negara (SUN).     Said Didu pun beranggapan sama dengan yang lainnya, disaat isu dana JHT dialokasikan menjadi SUN untuk kepentingan pemerintah.        Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masih bisa dicairkan tanpa menunggu usia 56 tahun (BPJS Ketenagakerjaan)   "Terkait aturan bahwa JHT baru boleh diambil setelah pekerja berumur 56 tahun, yang beberapa hari lalu dibantah bahwa tidak ada kaitan dengan SUN, tapi faktanya memang terkait," kata Said Didu dalam akun twitter milik dirinya, dikutip Hops.ID pada Jumat, 18 Februari 2022.    Pihak pemerintah menegaskan jika investasi tersebut aman, namun Said Didu coba memberikan suatu analisa yang berbeda.     Said Didu coba gunakan logika sederhana, jika memang aman mengapa harus ditahan.        "Sekarang mereka katakan investasi tersebut aman. Pertanyaan sekarang, kalau memang likuiditas SUN aman, kenapa uang pekerja harus ditahan?," kata Said Didu.     Perlu diketahui bahwa pemerintah saat ini memang sedang mendapatkan pengawasan ketat dari IMF melalui teguran kepada Menteri Keuangan terkait suntikan dana Bank Indonesia.     Pada tahun 2021 memang APBN negara mengalami defisit sekitar Rp.700 triliun, disaat masih banyak proyek-proyek negara yang masih berjalan.***hops.id
http://dlvr.it/SKD9T9
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak