PORTAL MEDAN.
Adam Deni tengah menjalani penahanan di rutan Bareskrim Polri selama 22 hari atau sejak ditangkap pada Rabu (2/2). Dia terlibat kasus dugaan akses ilegal karena unggahan dokumen di media sosial.
Dari video yang diberikan oleh Pengacara Adam Deni, Susandi, kliennya tersebut meminta maaf kepada Ahmad Sahroni atas kesalahan yang diperbuat.
Tak hanya meminta maaf, Adam Deni juga memohon untuk dibebaskan dari Rutan Bareskrim. Ia mengaku sudah tak kuat berada di penjara dan ia butuh mencari nafkah untuk sang ibu.
“Saya sudah tidak kuat lagi menghadapi masalah ini, semoga Pak Ahmad Sahroni mau mengetuk hatinya untuk saya untuk memaafkan dan menyudahi masalah agar saya bisa keluar menafkahi ibu saya lagi dan kembali bekerja lagi karena saya sudah habis-habisan,” ungkap Adam Deni seperti dikutip dari video yang diberikan pengacaranya, Selasa (22/2).
Adam Deni bahkan mengaku sedang dalam kondisi depresi berat. Ditambah lagi ia diketahui tengah positif COVID-19.
“Sekarang saya juga terkena penyakit berat karena di dalam. Saya di fitnah di luar pun itu juga saya kaget, saya enggak megang hp, hp semua disita, saya enggak megang apa-apa lagi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Adam Deni sempat menjalani pemeriksaan di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Senin (14/2).
Kini berkas perkara Adam Deni sudah dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya, penyidik akan segera melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Selanjutnya oleh penyidik akan segera dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Dalam kasus tersebut, Adam Deni dilaporkan seorang pengacara bernama Suyudi yang mewakili kliennya. Klien yang mengadukan Adam itu disebut oleh kuasa hukum Adam Deni sebagai "orang berpengaruh".
Dari rangkaian penyelidikan, Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 31 Ayat 1 tentang Undang-undang ITE. kumparan.com
http://dlvr.it/SKSNHZ
http://dlvr.it/SKSNHZ