PORTAL MEDAN.
Kartu Peserta BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Hal ini diketahui dari aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan," tulis aturan tersebut dikutip, Jumat (18/2/2022).
Aturan tersebut tertuang pada Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHTP) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Pada surat tersebut dijelaskan bahwa lahirnya aturan tesebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pada surat tersbeut juga dijelaskan bahwa berdasarkan diktum kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional, Kementerian ATR/BPN di Instruksikan untuk memastikan permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN.
Dijelaskan lebih lanjut pada surat tesebut bahwa JKN merupakan sistem jaminan sosial yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory). Inews.id
http://dlvr.it/SKF7Y3
http://dlvr.it/SKF7Y3