LAGI, Indra Kenz Mangkir Panggilan Polda Sumut, Ini yang Ketiga Kalinya, Ini Alasan Terbarunya



AGEMAKS ONLINE. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyebut telah melayangkan surat undangan klarifikasi yang ketiga terhadap Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz.  Namun, baik undangan pertama hingga yang ketiga, pria bernama Indra Kesuma itu mangkir saat mau dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut soal kasus Binomo yang menjeratnya.  Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Nababan menyebut, Indra berdalih sedang menjalani karantina usai pulang dari Turki sehingga tidak dapat menghadiri undangan.  John mengatakan, seharusnya Indra datang pada Selasa 23 Februari kemarin.  

 "Dijadwalkan dia hadir kemarin pemanggilan ketiga, Selasa. Cuma yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang karantina habis dari luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes John Charles Nababan, Rabu (23/2/2022).  John menuturkan dalam waktu dekat pun Indra bakal diperiksa di Bareskrim Polri.  Sementara untuk pemanggilan undangan klarifikasi kembali di Polda Sumut, polisi belum menjadwalkan ulang.  

 "Kayaknya diundang juga ke Bareskrim. Pemanggilan ulang, belum," ucapnya.  Kasus ini menyeret-nyeret Indra Kenz karena adanya laporan seorang pria berinisial RA, yang melaporkan aplikasi Binomo yang disebut judi online ke Polda Sumut pada tahun 2020 lalu.  Indra diduga sebagai Affiliator Binomo, yang belakangan diduga sebagai judi online.  

 Saat itu RA merasa tertipu atas konten beberapa konten dari Indra Kesuma atau Indra Kenz, YouTube Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartami, Trader Gokil om Jindul.  Kemudian ia menginvestasikan uangnya sebanyak Rp 45 juta dan kemudian merasa tertipu karena tak sesuai harapan.  Saat ini kasus dugaan penipuan melalui ITE yang dipromosikan Indra dan Fakar Suhartami pun masih bergulir.  Polisi baru memanggil Indra, sementara pemanggilan terhadap Fakar belum dilayangkan.  (cr25/tribun-medan.com)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak