Putut menjelaskan, Firmansyah menjadi buron atas laporan istri sahnya, DL. Sebab surat kematian DL dibuat padahal dia masih hidup. Usut punya usut, surat kematian itu digunakan untuk menikahi tetangganya di kampung. "Firmansyah memalsukan surat kematian istrinya sebagai syarat menikah lagi di KUA pada November 2021," ucapnya. Terpisah Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, membeberkan bahwa Firmansyah dan DL masih berstatus suami istri sah. Mereka telah menikah selama 10 tahun. Selama ini mereka tinggal di Maluku.
Pada Juni 2021, Firmansyah minta izin kepada istri sahnya DL, untuk pulang sendirian ke kampung halamannya, di Desa Bone, Subur, Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Dia pun diizinkan pulang. Belakangan diketahui bahwa Firmansyah ternyata menikah lagi dengan tetangganya sendiri di kampung berinisial W (19). Tetangganya itu seorang mahasiswi. Istrinya yang mengetahui hal tersebut langsung menyusul Firmansyah ke kampung dan melapor ke polisi.
"Selama 6 bulan Firmansyah tidak kembali ke Maluku. Dan istrinya mendapat kabar jika suaminya telah menikah dengan Warda yang tak lain tetangganya sendiri di Desa Bone Subur," tandasnya. Saat ini, Firmansyah dalam proses pencarian. Dia melarikan diri setelah mengetahui istri sahnya pulang ke kampung untuk menemuinya. Atas perbuatannya, dia terancam pasal 279 KUHP juncto pasal 284 KUHP. kumparan.com