Ini Yang Bikin Adam Deni Ditangkap Bareskrim Hingga Ditetapkan Jadi Tersangka!



AGEMAKS ONLINE.   Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat media sosial Adam Deni kemarin malam. Bareskrim telah memeriksa 12 saksi di kasus ini sebelum akhirnya menetapkan Adam Deni sebagai tersangka. "Saksi yang sudah diperiksa 4 orang dan ahli 8 orang," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/2/2022). 

 Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sejumlah saksi ahli diperiksa dari berbagai bidang. Ada saksi ahli tindak pidana hingga ITE. "Dalam pemeriksaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan saksi ahli. Saksi ahli adalah ahli tindak pidana, ahli ITE," ucap Ramadhan. Sebelumnya, Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri atas postingan di media sosial. Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. "Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/2). Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni ditangkap karena postingannya di media sosial. 

Hanya, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal dokumen apa yang dimaksud. "Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan," imbuhnya. Posting Dokumen di medsos Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Adam Deni ditangkap atas laporan polisi (LP) yang dibuat oleh seseorang berinisial SYD. "Berdasarkan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor Saudara SYD," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/2/2022). Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE. 

 "Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 juncto Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," sambungnya. Untuk itu, Ramadhan mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain, lalu mengunggahnya di media sosial. "Kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan meng-upload ke media sosial tanpa seizin pemilik data yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum ke depan," imbuhnya. Untuk diketahui, nama Adam Deni ini mencuat setelah melaporkan musisi Jerinx 'SID'. 

Adam Deni melaporkan Jerinx atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Saat ini kasus tersebut telah bergulir di meja hijau. Baca artikel detiknews, "Adam Deni Ditangkap Gegara Posting Dokumen di Media Sosial" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5924905/adam-deni-ditangkap-gegara-posting-dokumen-di-media-sosial. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak