Bukan Hanya Pembuatan SIM, STNK dan Jual Beli Tanah. Berikut Ini 10 Layanan Publik Diisyaratkan Wajib Punya BPJS

PORTAL MEDAN.   Pemerintah berupaya mendorong seluruh masyarakat untuk terdaftar dalam kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional yang berwujud BPJS Kesehatan.  Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diteken Presiden Joko Widodo 6 Januari 2022 dan berlaku mulai 1 Maret 2022.  Dalam Inpres tersebut berisi instruksi-instruksi kepada berbagai macam kementerian dan lembaga hingga kepala daerah untuk mengoptimalkan JKN.  1. Pembuatan SIM,  2. Pembuatan STNK,  3. Pembuatan SKCK 4. Jual beli tanah Dalam jual beli tanah, mulai 1 Maret 2022 nanti harus dilengkapi dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Inpres nomer 17 yang berbunyi.  “Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” dikutip dari Inpres Nomor 1/2022, Minggu 20 Februari 2022.  5. Umroh dan Haji 6. Syarat bagi calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).  Instruksi itu diberikan Jokowi kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.  “Melakukan penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi Inpres tersebut.  7. Pengurusan Ijin Usaha Selanjutnya, bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga menjadi syarat bagi pemohonan perizinan berusaha serta pelayanan publik.  8. Pelayanan Publik Kementrian Dalam Negeri Dalam hal ini, Jokowi menginstruksikan Menteri Dalam Negeri agar mendorong gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.  Dia juga menginstruksikan kepada kepala daerah untuk memastikan semua pelayanan terpadu satu pintu untuk mensyaratkan kepesertaan aktif program JKN.  9. Instruksi selanjutnya diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.  Syarat kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor perikanan, Presiden menginstruksikan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memastikan nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.  10. Pelaku UMKM Wajib punya BPJS Terakhir intruksi untuk Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk memastikan sektor pelaku usaha skala mikro kecil dan menengah (UMKM), pengurus, pengawas, dan anggota koperasi merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.*** 
http://dlvr.it/SKKlgQ
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak