AGEMAKS ONLINE. Diduga melakukan pelanggaran hak cipta, Gojek dan Nadiem Makarim digugat. Gugatan itu dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lantaran dinilai melanggar hak cipta.
Pada gugatan yang tertera Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut. Meminta PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun. Nominal gugatan tersebut merupakan angka yang sangat fantastis. Terkait hal itu, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengaku pihaknya baru saja mengetahui hal tersebut. Tetapi belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.
"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi," kata Nila seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/12/2021). "Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," sambung Nila. Lebih rinci lagi, ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.
Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta. Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun. Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad). Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. **