“Jumlah semua pelaku ada enam orang, lima di antaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W, semua usianya masih sekitar duapuluh tahunan, yang W ini masih buron,” ujar Kapolres Subang, AKBP Sumarni dikutip dari Tribratanews Polda Jabar, Jumat 28 Januari 2022. Kapolres Subang mengatakan motif keenam pembunuh ini adalah ingin melampiaskan kekesalan dengan cara menganiaya korban Adi Wijaya (26).
Barang bukti cerulit salah satunya Korban diduga adalah orang yang sering membuat keamanan dan kenyamanan di tempat para pelaku terganggu. Dari tangan para pembunuh di Subang itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga sebagai alat penganiayaan. "Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Para pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun," kata Kapolres Subang.*** hops.id