Ini terekam dalam video yang dimiliki penyidik serta ada saksi yang menyaksikan pemukulan dan penendangan tersebut yaitu saudara MR di antara 7 saksi," kata Zulpan di Polres Jakarta Timur, Selasa (25/1/2022). Selain itu, MA menginjak kaca mobil bagian depan hingga pecah. MJ menendang kepala korban. "Ini disaksikan oleh saksi saudara MR," kata Zulpan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan maut dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Zulpan mengatakan pihaknya masih terus mengejar tersangka lain yang diperkirakan lebih dari lima orang. Dia mengatakan dari rekaman CCTV yang dimiliki penyidik diperkirakan tersangka dalam kasus tersebut lebih dari lima orang. "Kami akan terus mengembangkan terkait pelaku lain. Karena berdasarkan CCTV pada saat pengeroyokan terhadap korban ini dimungkinkan lebih dari lima orang," tuturnya. Zulpan mengatakan saat ini penyidik juga masih mendata dan mengejar kendaraan roda dua yang mengikuti mobil korban. Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas kendaraan yang melakukan pengejaran hingga terjadi pengeroyokan yang menghilangkan korban.
"Tim kita sedang mencari terhadap pelaku lain yang membuntuti atau mengejar mobil korban hingga berakhir di TKP dengan pemukulan tersebut," ujarnya. Okezone.com