Ternyata, Kenaikan UMP DKI 5,1 % Hanya Bagi Perusahaan Mampu Saja!

 

AGEMAKS ONLINE. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah menegaskan, keputusan Pemprov DKI Jakarta mengubah kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 5,1 persen sudah final. Andri menyebutkan, pihaknya tidak akan merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.660. 

Adapun Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 tentang UMP tahun 2022 yang diteken  Anies Baswedan pada  16 Desember 2021. SK tersebut akan resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2022. Andri menjelaskan, dalam SK tersebut ada kebijakan kenaikan UMP sebesar 5,1 hanya bagi sektor usaha yang mengalami pertumbuhan atau terdampak pandemi Covid-19. "5,1 tidak direvisi kembali. 

Tapi dalam SK tersebut diberikan ruang terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan pada saat pandemi Covid-19," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/12/2021). Meski begitu, Andri belum bisa menjelaskan berapa nilai kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2022 bagi sektor yang terdampak Pandemi Covid-19. "Bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah," ungkapnya. Adapun bila menilik dari SK Gubernur DKI nomor 1517 yang diterbitkan Anies pada diktum ketiga diwajibkan bagi pengusaha untuk menerapkan UMP di perusahaan sesuai dengan kemampuan dan produktivitas. 

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih," bunyi diktum ketiga.  POSKOTA/artikelasli
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak