"Hari ini saya mengajukan permohonan dari Jenderal TNI Purnawirawan Gatot Nurmantyo mengajukan sama seperti 2 pemohon sebelumnya yaitu Ferry Juliantoro dan 2 anggota Dewan Perwakilan Daerah Fakhrurozi dan Bustami yaitu meminta agar MK (Mahkamah Konstitusi), membatalkan ketentuan ambang batas Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Presidential Threshold," kata Refly Harun, Senin 13 Desember 2021.
Lebih lanjut, Refly Harun menyebutkan ketentuan PT yang dipatok 20 persen kursi atau 25 persen suara. Maka dari itu, Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo menginginkan agar PT itu nol persen.
"Jadi dengan demikian, setiap partai politik peserta pemilihan umum mendapatkan standing constitutional right untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden," katanya dikutip dari Channel YouTube Refly Harun, Senin 13 Desember 2021.
Lebih lanjut, Refly Harun yang mengabarkan secara live di depan Gedung MK, Jakarta itu menyatakan pengajuan calon presiden oleh setiap partai tanpa ambang batas itu merupakan hak konstitusional.
"Gatot Nurmantyo dan juga saya lawyernya memandang pengajuan dari warga negara, termasuk yang bernama Gatot Nurmantyo itu adalah pengajuan yang sah dan konstitusional," jelas Refly Harun.
Sebab, kata Refly Harun, urusan Presidential Threshold terkiat Pilpres bukan hanya urusan partai politik peserta pemilu.
"Tetapi juga adalah urusan warga negara yang terutama memiliki hak untuk memilih the right to vote dan juga punya hak untuk menjadi kandidat, the right to be a candidate," tegas Refly Harun.
Sehingga, lanjut Refly Harun, membatasi hanya partai politik yang bisa mengajukan persoalan Presidential Threshold ini adalah sangat keliru.
"Karena itu kita menchalenge kembali, putusan yang sudah pernah disampaikan di MK bahwa hanya partai politik yang punya legal standing," papar Refly Harun.
Refly Harun beranggapan bahwa warga negara biasa juga harusnya memiliki Legal Standing untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden.(isubogor.pikiran.rakyat.com)