Permohonan Dipo Latif Dikabulkan MA, Begini Kronologi Polemik Nikita-Dipo Berujung Putusan PK



AGEMAKS ONLINE. Mahkamah Agung (MA) memutuskan belum mau mengakui status anak Nikita Mirzani-Dipo Latief karena harus dibuktikan lewat tes DNA. Oleh sebab itu, MA memerintahkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) menyidangkan ulang kasus itu. Berikut kronologi kasus itu sebagaimana dirangkum dari berkas putusan pengadilan yang dikutip detikcom, Senin (20/12/2021): 18 Februari 2018 Nikita Mirzani dinikahi oleh Dipo Latief di sebuah rumah di Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan. 

Pernikahan itu dilakukan secara siri sehingga tidak dicatatkan ke KUA. Status Nikita adalah janda, sedangkan Dipo adalah duda. Wali nikah siri itu adalah kakak Nikita, Edwin Agustinus Ray, dengan mas kawin 10 gram serta disaksikan 5 orang saksi. Secara hukum Islam, pernikahan itu telah terpenuhi. 5 Juli 2018 Rumah tangga itu awalnya harmonis namun belakangan terjadi pertengkaran. Puncaknya Dipo menjatuhkan talak lewat voice note WhatsApp. 16 Juli 2018 Nikita Mirzani memasukkan permohonan itsbat nikah (pencatatan nikah secara negara) ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel).

Namun dalam permohonan itu, Nikita juga serta merta mengajukan gugatan cerai. 1 Agustus 2018 Sidang perdana perceraian digelar di PA Jaksel. Di bulan yang sama, Dipo mendatangi apartemen Nikita dan mereka kembali sepakat untuk meneruskan rumah tangga. Tapi, Nikita belum mencabut gugatannya. Mereka kembali melakukan hubungan suami istri. 29 September 2018 Nikita melakukan tes kehamilan dan positif hamil. 16 Oktober 2018 Nikita sakit dan dirawat di Rumah Sakit. Dipo menjenguk dan meminta Nikita mencabut gugatannya di PA Jaksel. 24 Oktober 2018 Nikita lewat kuasa hukumnya mencabut gugatan cerai itu. 26 Oktober 2018 Nikita Mirzani-Dipo terjadi perselisihan dan percekcokan. 27 Oktober 2018 Dipo mengirimkan voice note WhatsApp yang berisi talak tiga. 1 November 2018 Nikita kembali meneruskan gugat cerainya di PA Jaksel. Nikita Mirzani mengajukan sejumlah permintaan kepada Dipo Latief, yaitu: 1. Nafkah Rp 50 juta per bulan sejak Agustus 2018 hingga melahirkan. 2. Biaya perawatan kesehatan selama masa kehamilan Rp 50 juta/bulan hingga melahirkan. 3. Biaya persalinan Rp 200 juta. 4. Biaya perawatan anak Rp 50 juta per bulan hingga anak dewasa, denga kenaikan 10 persen setiap tahunnya. 22 Januari 2019 Mediasi gagal. 29 April 2019 Nikita Mirzani melahirkan anak. Bagi Nikita, itu anak ketiganya. Nikita mengaku anak ketiganya adalah hasil hubungan dengan Dipo Latief, tapi Dipo membantahnya.

PA Jaksel memutuskan: 1. Menetapkan sah perkawinan Nikita Mirzani-Dipo Latief yang dilaksanakan pada 18 Februari 2018. 2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dipo) terhadap Penggugat (Nikita). 3. Biaya perawatan kesehatan selama kehamilan NIkita Rp 50 juta. 4. Biaya persalinan Rp 70 juta. 5. Biaya pemeliharaan dan pengurusan anak /biaya Hadhonah anak yang setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp 10 juta sampai anak tersebut dewasa dan mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya, yang diterimakan melalui Penggugat. 3 Februari 2020 Pengadilan Tinggi Agama Jakarta menguatkan putusan PA Jaksel. 13 Agustus 2020 Majelis kasasi menguatkan putusan PA Jaksel. 14 Desember 2021 Dipo mengajukan PK dan dikabulkan. 

MA belum mengakui status anak yang diklaim Nikita karena belum ada tes DNA. "Amar Putusan MA. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PK. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat kepada Penggugat. Menyatakan gugatan tentang anak tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Senin (20/12). Putusan itu diketuk oleh ketua majelis Amran Suaidi dengan anggota Edi Riadi dan Purwosusilo. Putusan itu diketok pada 14 Desember 2021. MA menyatakan gugatan tentang anak (biaya persalinan dan biaya pengurusan) tidak diterima karena belum dilakukan tes DNA. Apakah benar anak itu adalah hasil hubungan Nikita Mirzani-Dipo Latief. "Bahwa dalam memori PK, Pemohon PK meminta tes DNA terhadap anak Termohon PK yang diklaim sebagai anak dari Pemohon PK, di mana Pemohon PK keberatan atas klaim tersebut," kata Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu. "Sehingga dikarenakan pada tingkat judex facti belum dilakukan tes DNA sehingga perlu diulang kembali untuk dilakukan tes DNA. 

Di mana Pemohon PK sejak awal menolak mengakui sebagai ayah atas anak yang dikaitkan dalam Replik Termohon PK dan dalam kesimpulan meminta dilakukan tes DNA tapi tidak dilakukan oleh judex facti untuk meminta kepada pihak berkompeten melakukan tes DNA tersebut maka mengenai permohonan tentang pengakuan anak dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard)," pungkas Andi. Baca artikel detiknews, "Kronologi Polemik Nikita Mirzani-Dipo Latief Berujung Putusan PK" selengkapnya https://news.detik.com
http://dlvr.it/SFplYc
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak