“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujar Akhmad mengutip isi pasal undang-undang dalam keterangannya pada Kamis, 23 Desember 2021.
Akhmad mengatakan BRI telah melakukan investigasi lebih dulu. Setelah investigasi, BRI melakukan langkah persuasif agar nasabah prioritas mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI.
“Namun demikian karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana,” ujar Akhmad.
BRI, kata Akhmad, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Seorang nasabah bernama Indah Harini sebelumnya menggugat BRI setelah mengaku dikriminalisasi dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011. Lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Salah satu penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan bank besar seperti BRI bisa melakukan salah transfer.
“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri.
Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan. Indah juga menjadi tersangka akibat bank salah transfer serta diblokir rekeningnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi kasus salah transfer tersebut?
Masalah ini berawal pada 25 November 2019. Saat itu ada 3 kali transfer masuk ke rekening tabungan valas poundsterling milik Indah.
Indah lalu mendatangi kantor BRI pada 3 Desember 2019 untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account currency.
Selanjutnya, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.
Lalu pada 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transaksi transfer masuk dan pada 16 Desember 2019 terjadi 2 kali transfer masuk ke rekening Indah. Jika ditotal, nilai dana yang masuk mencapai 1,7 juta poundsterling atau sekitar Rp 30 miliar.
Di hari yang sama, 10 dan 16 Desember 2019, Indah menanyakan kembali ke Customer Service BRI perihal dana masuk tersebut. Menurut penjelasan Henri, pertanyaan Indah itu kemudian dijawab oleh customer service BRI.
Setelah mengecek komputernya, customer service BRI mengatakan bahwa tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain. Berarti itu memang uang masuk ke rekening Indah.
Dengan dasar pernyataan dan konfirmasi BRI yang menyatakan tidak ada masalah dengan adanya uang masuk tersebut, maka pada 23 Desember 2019, Indah memindahkan dana itu ke rekening deposito berjangka valas poundsterling pada kantor cabang Bank BRI.
Berikutnya, pada 24 Februari 2020, Indah memindahkan dana itu ke rekening BRI Syariah. Setelah memastikan tidak ada klaim dari BRI, ia lantas menggunakan dana tersebut dalam beberapa kali transaksi selama periode tahun 2019 hingga 2020.
Tapi pada 6 Oktober 2020, accout officer BRI menelepon dan memberitahu bahwa telah terjadi kekeliruan dalam transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta poundsterling yang diterima pada kurun waktu 25 November 2019 - 15 Desember 2019.
“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan dua lembar kertas HVS kosong. Klien kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” tutur Henri.
Soal dugaan salah transfer tersebut, pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya, mengatakan kejadian itu terjadi pada 2019.
Saat itu diketahui Indah Harini telah menerima dana yang bukan haknya di rekening dengan nilai lebih dari Rp 30 miliar.
Akhmad menyatakan, sesuai dengan pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya,” kata Akhmad.
Tapi karena Indah tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, kata Akhmad, maka BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana untuk menyelesaikan hal tersebut. "Dan saat ini ia telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
Akhmad juga memastikan bahwa BRI menghormati proses hukum terhadap perseroan yang sedang berlangsung.
tempo.co
http://dlvr.it/SFwrnD
http://dlvr.it/SFwrnD